JAKARTA – Pramono Anung resmi menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN. Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat ini mulai berlaku efektif di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 10 April 2026.
"Untuk Work From Home atau Work From Everywhere sebenarnya, Pemerintah DKI Jakarta sudah menandatangani, saya sebagai Gubernur sudah menandatangani SE-nya," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Dalam aturan tersebut, jumlah ASN yang dapat menjalankan WFH ditetapkan paling sedikit 25 persen dan paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai pada subbidang, subbagian, seksi, subkelompok, atau unit kerja terkecil secara selektif. Pramono menjelaskan bahwa rentang 25 sampai 50 persen tersebut berlaku untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Meskipun bekerja dari rumah, ASN wajib melakukan presensi daring sebanyak dua kali sehari melalui laman https://absensimobile.jakarta.go.id/. Jadwal presensi dibagi menjadi dua sesi, yakni pagi hari pukul 06.00-08.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-18.00 WIB. Pejabat yang berkedudukan sebagai atasan langsung juga diharuskan melakukan verifikasi laporan kehadiran pegawai yang melaksanakan WFH.
Pramono melarang keras ASN bekerja dari kafe atau tempat umum saat kebijakan WFH diberlakukan. Pelanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas. "Mengenai work from cafe atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu," kata Pramono pada Rabu (1/4/2026). Ia menambahkan, "Pokoknya sanksi, kalau perlu dibina dibinasakan."
Pengawasan akan diperketat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui sistem absensi berbasis mobile. Selain itu, ASN yang menjalankan WFH dilarang menggunakan kendaraan pribadi untuk beraktivitas di luar rumah. Jika ingin bepergian, mereka diwajibkan menggunakan transportasi publik.
Kebijakan ini dikecualikan bagi pejabat tingkat Madya dan Pratama. Sektor pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, kesehatan, serta penanggulangan kebakaran dan penyelamatan (Gulkarmat/Damkar) juga dipastikan tetap bertugas di lapangan seperti biasa.
"Sesuai dengan surat edaran Mendagri dan juga surat keputusan Menteri terkait yang mengatur tentang work from home, maka ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam work from home misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama," jelas Pramono. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah diberi ruang untuk menentukan skema teknis karena tidak diatur rinci oleh pemerintah pusat. "Karena tidak ada range-nya dari pemerintah pusat, yang akan kami atur range-nya antara 25 persen sampai dengan 50 persen maksimum. Jadi minimumnya 25 persen sampai dengan 50 persen," pungkasnya.

