Berita

Pramono Anung Sahkan Aturan WFH Jumat dan Ancam Sanksi ASN Pelanggar

JAKARTA – Pramono Anung resmi menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja melalui Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN. Kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH) setiap Jumat ini mulai berlaku efektif di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 10 April 2026.

"Untuk Work From Home atau Work From Everywhere sebenarnya, Pemerintah DKI Jakarta sudah menandatangani, saya sebagai Gubernur sudah menandatangani SE-nya," ujar Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Dalam aturan tersebut, jumlah ASN yang dapat menjalankan WFH ditetapkan paling sedikit 25 persen dan paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai pada subbidang, subbagian, seksi, subkelompok, atau unit kerja terkecil secara selektif. Pramono menjelaskan bahwa rentang 25 sampai 50 persen tersebut berlaku untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Meskipun bekerja dari rumah, ASN wajib melakukan presensi daring sebanyak dua kali sehari melalui laman https://absensimobile.jakarta.go.id/. Jadwal presensi dibagi menjadi dua sesi, yakni pagi hari pukul 06.00-08.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-18.00 WIB. Pejabat yang berkedudukan sebagai atasan langsung juga diharuskan melakukan verifikasi laporan kehadiran pegawai yang melaksanakan WFH.

Pramono melarang keras ASN bekerja dari kafe atau tempat umum saat kebijakan WFH diberlakukan. Pelanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas. "Mengenai work from cafe atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu," kata Pramono pada Rabu (1/4/2026). Ia menambahkan, "Pokoknya sanksi, kalau perlu dibina dibinasakan."

Dinkes Padang Imbau Warga Batasi Konsumsi Daging Kurban

Pengawasan akan diperketat oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melalui sistem absensi berbasis mobile. Selain itu, ASN yang menjalankan WFH dilarang menggunakan kendaraan pribadi untuk beraktivitas di luar rumah. Jika ingin bepergian, mereka diwajibkan menggunakan transportasi publik.

Kebijakan ini dikecualikan bagi pejabat tingkat Madya dan Pratama. Sektor pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, kesehatan, serta penanggulangan kebakaran dan penyelamatan (Gulkarmat/Damkar) juga dipastikan tetap bertugas di lapangan seperti biasa.

"Sesuai dengan surat edaran Mendagri dan juga surat keputusan Menteri terkait yang mengatur tentang work from home, maka ada beberapa pengecualian yang tidak diikutkan dalam work from home misalnya para pejabat tingkat Madya, Pratama," jelas Pramono. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah diberi ruang untuk menentukan skema teknis karena tidak diatur rinci oleh pemerintah pusat. "Karena tidak ada range-nya dari pemerintah pusat, yang akan kami atur range-nya antara 25 persen sampai dengan 50 persen maksimum. Jadi minimumnya 25 persen sampai dengan 50 persen," pungkasnya.

Komentar

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

03

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

04

TB Hasanuddin Desak Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia

05

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

06

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

07

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

08

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com