Berita

Polri Desak RUU Narkotika Pertegas Ambang Batas Demi Bedakan Pengguna Bandar

Jakarta – Eko Hadi mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika mengatur ambang batas kepemilikan narkotika guna membedakan antara korban penyalahgunaan dan bandar.

Eko mengatakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mewajibkan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu serta korban penyalahgunaan. Namun, aturan tersebut belum mengatur secara tegas batasan jumlah kepemilikan untuk membedakan pengguna dan pengedar.

"Polri mengemukakan usulan mengenai angka ambang batas yang lebih rendah dibandingkan rancangan awal. Usulan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan," kata Eko dalam rapat pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4).

Ia menjelaskan selama ini penentuan ambang batas bagi pengguna yang direhabilitasi mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. Namun, ketentuan tersebut hanya mengikat secara internal di lingkungan Mahkamah Agung dan proses pengadilan.

Untuk itu, Polri mengusulkan pengaturan ambang batas secara rinci dalam undang-undang. Untuk ganja, misalnya, diusulkan ambang batas 3 gram dari sebelumnya 25 gram. Untuk sabu diusulkan 1 gram dari sebelumnya 8,4 gram, ekstasi 5 butir dari sebelumnya

Pramono Anung Targetkan Stasiun JIS Beroperasi Penuh Saat HUT Jakarta 2026

Komentar

Berita Populer

01

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

02

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

03

PWI Luhak Limopuluah Gelar Buka Bersama, Undang Tokoh Politik dan Anggota Dewan

04

Danantara Suntikkan Modal Rp 29 Triliun untuk Selamatkan Garuda Indonesia

05

Polri Pecat Plh Kapolres Bima Diduga Langgar Etik, Narkoba, Seks Menyimpang

06

Oditur Militer Hadirkan Tujuh Belas Saksi Ungkap Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank

Berita Terbaru











× www.domainesia.com
× www.domainesia.com