Serang – Pihak kepolisian menangkap seorang pelatih silat berinisial MY atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap lima anak di bawah umur di wilayah Waringinkurung, Banten.
Maruli Ahiles Hutapea mengatakan bahwa pelaku yang juga bekerja sebagai buruh harian lepas, melancarkan aksinya dengan modus menawarkan ritual pembersihan diri kepada para korban yang menjadi sasaran tersebut itu.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga melakukan aksinya sejak Mei 2025 dengan modus memandikan korban menggunakan air kembang dan melakukan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran dan hati," kata Maruli di Serang, Senin (6/4/2026).
Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu korban yang didampingi pihak keluarga melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib pada tanggal 3 April tahun 2026 ini juga.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kepolisian menyebut terdapat lima korban yang masih di bawah umur dengan rincian; tiga anak menjadi korban persetubuhan, dan dua lainnya korban perbuatan cabul.

