Jakarta – Aksi demonstrasi mahasiswa di Markas Besar Polri pada Jumat (2/2) tampak berbeda. Polisi yang bertugas mengamankan aksi tersebut terlihat mengenakan peci dan sorban putih bagi polisi laki-laki, serta kerudung bagi polisi wanita.
Penggunaan peci dan sorban ini menjadi ciri khas tersendiri dibandingkan aksi-aksi sebelumnya. Hal ini dilakukan karena bertepatan dengan bulan Ramadan. Selain itu, kepolisian juga mengajak massa aksi bersholawat menjelang waktu berbuka puasa.
Massa dari BEM UI dan berbagai kampus tiba di Mabes Polri sekitar pukul 16.00 WIB. Mereka mengenakan almamater kuning khas UI.
Adapun poin-poin tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa adalah:
- Mendesak penjatuhan hukuman pidana seberat-beratnya kepada polisi pembunuh AT dan seluruh aparat pelaku represifitas.
- Mendesak pencopotan Listyo Sigit dari jabatan KAPOLRI dan Dadang Hartanto dari jabatan KAPOLDA Maluku.
- Menuntut pembebasan seluruh tahanan politik yang dikriminalisasi.
- Menuntut penegakan batasan kewenangan dan penarikan POLRI dari jabatan sipil.
- Menuntut hasil konkret Reformasi Polri secara struktural, kultural, dan instrumental dari komisi percepatan Reformasi Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Budi Hermanto menyatakan bahwa aspirasi mahasiswa akan menjadi bahan evaluasi internal kepolisian.
"Ya, ini menjadi evaluasi bagi kita. Terhadap apa-apa poin (aspirasi) yang akan disampaikan ini menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi kita internal kepolisian," jelas Budi.
Budi menambahkan bahwa pihaknya akan menyampaikan permintaan audiensi dari massa aksi kepada Kapolri dan mengkaji tuntutan yang disampaikan.
"Ya, nanti kami sampaikan, akan dikaji. Karena ini kan juga pasti Bapak Kapolri juga menonton kegiatan ini," tegasnya.
Lebih lanjut, Budi memastikan kepolisian akan terus membangun komunikasi untuk menjamin keamanan jika ada aksi lanjutan. Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi di muka umum dilindungi undang-undang.
"Kami menyampaikan, tetapi pihak kepolisian masih siap untuk melakukan pelayanan pengamanan terhadap seluruh masyarakat ataupun komponen yang menyampaikan aspirasi di muka umum. Itu karena dilindungi oleh undang-undang," kata dia.

