Jakarta – Konflik berkepanjangan tersebut dipercaya memicu krisis etnis Rohingya yang berimbas pada Indonesia. Fenomena ini terlihat dari lonjakan arus kedatangan pengungsi lewat jalur perairan.
"Kondisi ini memperkuat alasan harus diterapkannya yurisdiksi universal di Indonesia, khususnya mengenai peningkatan pengungsi warga Myanmar ke negara Indonesia yang kemudian menimbulkan keresahan atas sikap para pengungsi yang menuntut kesejahteraan kepada pemerintah Indonesia, seperti yang terjadi belakangan ini di Pekanbaru," tulis laporan tersebut.
"Hal tersebut tentunya jika dikabulkan akan mengancam kestabilan ekonomi serta permasalahan lainnya di Indonesia," lanjutnya.
Kaum Rohingya merupakan salah satu pihak yang menjadi sasaran junta militer. Serangkaian operasi militer dilakukan hingga memicu luka parah, trauma, serta memaksa mereka keluar Myanmar.
Berikutnya, aduan ini turut merujuk pada beberapa pasal yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yakni Pasal 5, 6, dan 498.
Ketentuan Pasal 5 serta Pasal 6 merupakan penegasan yurisdiksi ekstra-teritorial, sehingga hukum pidana Indonesia dapat berlaku atas perbuatan di luar negeri, apabila tindakan itu merugikan kepentingan nasional serta termasuk tindak pidana menurut hukum internasional yang telah diadopsi ke dalam undang-undang.
"Sementara itu, Pasal 598 menegaskan komitmen negara dalam menindak kejah

