Berita

PDIP Desak TNI: Jelaskan Dasar Ferry Irwandi Jadi Ancaman Siber

Jakarta – Langkah Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengkonsultasikan dugaan tindak pidana yang dilakukan *influencer* Ferry Irwandi ke Polda Metro Jaya menuai sorotan. Anggota Komisi I DPR RI Mayor Jenderal Purnawirawan Tubagus Hasanuddin menegaskan, institusi tidak dapat memproses hukum tuduhan pencemaran nama baik secara pidana, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Hasanuddin, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menyatakan bahwa pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi. “Pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi,” ujar legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini melalui keterangan tertulis pada Rabu, 10 September 2025.

Pernyataan Hasanuddin disampaikan menyikapi informasi mengenai Komandan Satuan (Dansat) Siber Mabes TNI, Brigadir Jenderal Juinta Omboh Sembiring, yang telah berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana Ferry Irwandi.

Hasanuddin juga menyoroti aspek pertahanan siber. Berdasarkan Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2014, fungsi pertahanan siber terbatas pada lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.

“Karena itu, Mabes TNI atau Dansatsiber perlu menjelaskan secara terang tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kementerian Pertahanan maupun TNI,” kata dia.

Dinkes Padang Imbau Warga Batasi Konsumsi Daging Kurban

Ia menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum. Hasanuddin mengingatkan agar tidak ada langkah yang menimbulkan multitafsir atau mengaburkan batas kewenangan antara kebebasan berekspresi, hak individu, dan kewenangan institusi.

Sebelumnya, Juinta Omboh Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 8 September 2025. Ia menyatakan telah berkonsultasi dengan pihak kepolisian mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.

Menurut Juinta, dugaan tindak pidana Ferry Irwandi ditemukan setelah Satuan Siber TNI melakukan patroli siber. “Dari patroli siber, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana,” ujarnya kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, saat itu.

Senada dengan Hasanuddin, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fian Yunus mengatakan TNI tidak dapat melaporkan Ferry Irwandi atas tuduhan pencemaran nama baik.

“Menurut putusan MK, institusi tidak dapat melaporkan. Ini harus perorangan jika terkait pencemaran nama baik,” ujar Fian saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 9 September 2025.

Dua Pelaku Curanmor Bermodus Paranormal Tipu Korban Ilham

Komentar

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

03

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

04

TB Hasanuddin Desak Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia

05

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

06

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

07

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

08

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com