Semarang – Revisi Undang-Undang Desain Industri dinilai mendesak untuk menyesuaikan regulasi dengan perkembangan ekosistem digital yang kian cepat berubah. Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, mengatakan aturan yang berlaku saat ini masih bertumpu pada beleid tahun 2000 sehingga sudah tidak memadai untuk menjawab kebutuhan zaman.
Menurut Yanuar, saat undang-undang itu disusun, media sosial belum menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Karena itu, ia menilai pembaruan regulasi tidak bisa lagi ditunda. Hal tersebut ia sampaikan usai Kunjungan Kerja Revisi UU Desain Industri DPR RI di Semarang, Jawa Tengah, Senin (25/5/2026).
Yanuar juga menyoroti perubahan cara pandang generasi muda terhadap aset. Jika dulu kekayaan identik dengan tanah dan rumah, kini anak muda lebih banyak menempatkan kekayaan intelektual sebagai sumber nilai utama.
“Asetnya itu enggak di rumah sekarang. Asetnya enggak di tanah, asetnya itu IP (Intellectual Property),” ujar legislator Fraksi PKS itu.
Ia menambahkan, geliat pendaftaran kekayaan intelektual dari para inovator lokal patut diapresiasi. Yanuar menyebut lebih dari 500 desain yang berkaitan dengan sektor otomotif telah didaftarkan.
“Saya apresiasi sekali kawan-kawan kita walaupun memang produknya memang spesifik ke otomotif ya ada 500 lebih yang sudah didaftarkan,” kata anggota Komisi XIII DPR RI tersebut.
Karena itu, pembaruan UU Desain Industri diharapkan bisa menjadi landasan hukum yang lebih kuat bagi perlindungan karya anak bangsa. Yanuar mengatakan, saat ini berbagai fraksi di DPR, termasuk PKS, Demokrat, dan Golkar, sedang menghimpun catatan dari beragam masukan sebelum dibahas bersama pemerintah.
Dorongan revisi juga menguat dari hasil kunjungan kerja Pansus ke Jawa Tengah pada 25-27 Mei 2026. Dari pemaparan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Tengah, sistem pendaftaran desain industri dinilai masih terlalu kaku dan berbelit.
Selain itu, aturan lama disebut masih menyimpan ketidakjelasan soal definisi kebaruan atau novelty. Lemahnya penegakan hukum juga menjadi sorotan, sehingga revisi RUU ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum yang lebih menyeluruh bagi inovator lokal.

