Berita

Natalius Pigai Pastikan Pemerintah Terus Kawal Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus

[Jakarta] – Natalius Pigai memastikan proses hukum kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus terus dikawal dan masih berjalan. Natalius Pigai meminta masyarakat tidak meragukan atensi pemerintah dalam penyelesaian kasus tersebut.

"Ini baru dalam sejarah Republik Indonesia ya, kasus yang dihadapi oleh aktivis langsung jadi atensi pemerintah Republik Indonesia. Menteri HAM, ya, DPR, partai-partai, bahkan partai yang sudah ruling party, yang berkuasa. Presiden sendiri pun menyampaikan hal yang sama," kata Natalius Pigai dalam rapat komisi XIII DPR, Jakarta, Selasa (7/4/2026).

Meski berkomitmen mengawal prosesnya, Natalius Pigai menegaskan pemerintah tidak bisa mengatur jalannya proses hukum yang sedang berlangsung.

"Kami tidak bisa digiring untuk menentukan menghukum seorang dalam konteks peradilan, karena negara sejati tidak boleh ikut intervensi dalam proses peradilan," ungkap Natalius Pigai.

Natalius Pigai menambahkan, saat ini proses hukum tengah berlangsung di peradilan militer sehingga pemerintah tidak dapat ikut campur.

Polri Desak RUU Narkotika Pertegas Ambang Batas Demi Bedakan Pengguna Bandar

"Secara aturan main, proses hukum sedang berlangsung di peradilan militer, sedang jalan. Saya sebagai menteri juga meminta kalau mau, trial by the mob dan trial by the press, itu tidak bagus. Proses hukum karena tekanan publik dan tekanan pers itu kadang-kadang tidak bagus," jelas Natalius Pigai.

Sebelumnya, Andrie Yunus menulis surat yang berisi mosi tidak percaya terhadap penanganan kasus penyerangan air keras terhadapnya yang kini tengah diselidiki internal TNI, Jumat (3/4). Andrie Yunus mengaku keberatan, aksi biadab dari kelompok prajurit BAIS itu jika harus berujung di Peradilan Militer.

"Saya keberatan dan menyampaikan mosi tidak percaya jika proses penegakan hukum dilakukan melalui peradilan militer yang selama ini menjadi sarang impunitas prajurit militer pelaku pelanggaran HAM," tegas Andrie Yunus melalui surat yang diterima Selasa (7/4/2026).

Andrie Yunus menegaskan, kasusnya bukan sebatas tindakan kriminal biasa melainkan percobaan pembunuhan melalui teror air keras terhadapnya.

"Percobaan pembunuhan melalui teror air keras harus diungkap dan diusut tuntas menjadi tanggungjawab negara melalui perangkatya untuk menjamin ketidak berulangan peristiwa. Yang paling penting bagi saya, siapapun pelakunya baik sipil maupun terindikasi keterlibatan prajurit militer harus diadili melalui peradilan umum," jelas Andrie Yunus.

Pramono Anung Targetkan Stasiun JIS Beroperasi Penuh Saat HUT Jakarta 2026

Andrie Yunus menjelaskan, saat ini KontraS bersama dengan koalisi masyarakat sipil untuk reformasi sektor keamanan sedang mengajukan gugatan uji materil terhadap UU TNI 34/2004 dan UU TNI 3/2025. Dalam gugatan itu, pihak menekankan dan memastikan bahwa perluasan pengaruh militer dalam kehidupan sipil, politik, ekonomi harus dihentikan.

"Sejak awal, revisi UU 3/2025 menerabas itu semua termasuk berkhianat pada TAP MPR 6 dan 7 Tahun 2000 dan Konstitusi. Perluasan peranan militer dalam kehidupan sipil hanya akan melahirkan kekerasan dan menciptakan rasa ketakutan di warga sipil," catat Andrie Yunus.

Andrie Yunus mengingatkan, percobaan pembunuhan melalui teror air keras bukan hanya serangan yang ditujukan kepada dirinya. Melainkan teror yang ditujukan untuk menciptakan politik ketakutan terhadap gerakan perjuangan masyarakat melawan penindasan dan menolak militerisme.

"Oleh karena itu saya meminta kawan-kawan untuk mendorong tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen yang melibatkan banyak unsur. Harapannya hasil TGPF independen mampu menelusuri aktor tidak hanya berhenti pada pelaku lapangan, namun juga termasuk aktor intelektual, untuk kemudian dimintai pertanggungjawaban hukum melalui peradilan umum," Andrie Yunus menutup.

Komentar
Pria Berjaket Polisi di Tangerang Selatan Mengaku Salah Usai Tarik Kunci Motor

Berita Populer

01

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

02

Boyamin Saiman Kirim Banner Sindir KPK Izinkan Yaqut Cholil Qoumas Tahanan Rumah

03

PWI Luhak Limopuluah Gelar Buka Bersama, Undang Tokoh Politik dan Anggota Dewan

04

Danantara Suntikkan Modal Rp 29 Triliun untuk Selamatkan Garuda Indonesia

05

Polri Pecat Plh Kapolres Bima Diduga Langgar Etik, Narkoba, Seks Menyimpang

06

Oditur Militer Hadirkan Tujuh Belas Saksi Ungkap Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank

Berita Terbaru











× www.domainesia.com
× www.domainesia.com