Jatinangor – Rektor Universitas Padjadjaran (Unpad), Arief Sjamsulaksan Kartasasmita, menyebut penjemputan seorang mahasiswanya oleh aparat kepolisian pada Selasa, 2 September 2025, sebagai sebuah kekeliruan. Ia menegaskan, mahasiswa yang merupakan anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Mahasiswa (Kema) Unpad tersebut hanya dimintai keterangan dan telah dibebaskan.
Rektor Arief menjelaskan, polisi mendatangi kosan mahasiswa tersebut di Jatinangor. Setelah dimintai keterangan, ia menyebut adanya kesalahpahaman antara aparat kepolisian dan mahasiswa. “Sebetulnya itu bukan ditangkap tapi dimintai keterangan saja. Sudah dilepaskan lagi,” tegas Arief pada Kamis, 4 September 2025, di Kampus Unpad.
Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, menambahkan, mahasiswa Fakultas Peternakan Unpad itu diduga terkait dengan demonstrasi yang digelar di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung, pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Menurut Dandi, mahasiswa tersebut didatangi polisi di kontrakannya di Jatinangor, diinterogasi, kemudian dibawa ke Markas Polda Jawa Barat di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Dandi mengakui tindakan kepolisian saat demo pada 29 Agustus 2025 tersebut “agak berlebihan.” Namun, ia memastikan Unpad segera memberikan pendampingan hingga mahasiswa itu dibebaskan.
Dandi juga memastikan, BEM Kema Unpad hanya melakukan demonstrasi fisik langsung pada 29 Agustus 2025. Aksi lainnya, kata dia, dilakukan secara daring melalui media sosial.
Sebelumnya, akun Instagram resmi BEM Kema Unpad, @bem.unpad, mengunggah kabar penjemputan paksa mahasiswa tersebut pada 2 September 2025. Unggahan itu muncul beberapa jam setelah pengurus BEM Kema Unpad mempublikasikan pernyataan sikap melalui Instagram.
Unggahan BEM Kema Unpad memaparkan, polisi menginterogasi mahasiswa di dalam kontrakannya dan membawanya secara paksa tanpa disertai surat penangkapan. BEM Kema Unpad mengecam keras tindakan tersebut.
“Kami mengecam keras dan menuntut para aparat untuk segera menghentikan segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan penangkapan paksa terhadap masyarakat sipil yang berhak menyampaikan kebebasan berekspresinya sekarang juga!” demikian pernyataan BEM Kema Unpad.

