Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019-2022. Penetapan status ini bersamaan dengan penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi penggunaan Google Cloud yang juga menyeret nama Nadiem.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengumumkan status tersangka Nadiem Makarim pada Kamis, 4 September 2025. “Penyidik pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan inisial NAM selaku Mendikbudrsitek periode 2019-2024,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, penyelidikan di lembaganya terus berjalan meskipun Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Menurut Setyo, pendalaman kasus ini penting untuk mengungkap terang dugaan korupsi di Kemendikbudristek.
“Artinya kami melakukan pendalaman untuk bisa membuat terang perkaranya,” kata Setyo Budiyanto saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Kamis, 4 September 2025.
Meski demikian, Setyo belum dapat menjelaskan detail perkembangan pengusutan dugaan korupsi Google Cloud. Ia beralasan kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan belum naik ke penyidikan. “Ya banyak hal yang belum bisa kami sampaikan karena prosesnya pada tahap penyelidikan,” ucapnya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dugaan korupsi yang diselidiki KPK berbeda dengan kasus yang ditangani Kejaksaan Agung. “Terkait dengan Google Cloud, apakah sama dengan Chromebook yang sekarang sedang ditangani Kejagung? Berbeda jawabannya,” tegas Asep.
Asep menguraikan, kasus Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung berkaitan dengan pengadaan perangkat keras (hardware). Sedangkan KPK akan fokus pada pengadaan perangkat lunak (software), yakni Google Cloud.
KPK akan terus berkomunikasi dengan Kejaksaan Agung terkait penyelidikan perkara Google Cloud. “Kami tentunya juga sudah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk penanganan perkaranya karena nanti ini menjadi hal yang berbeda. Walaupun, ini paket yang tidak bisa dipisah antara hardware dengan software,” pungkas Asep.

