Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka. Keduanya keluar dari Gedung KPK Merah Putih pukul 00.18 WIB, Minggu (12/4/2026) dini hari.
Saat keluar gedung KPK, Gatut dan ajudannya sudah menggunakan rompi tahanan berwarna oranye khas KPK.
Di tengah sorotan kamera dari awak media, Gatut terlihat irit bicara. Ia hanya tersenyum singkat dan hanya menyampaikan permohonan maaf secara singkat.
"Mohon maaf," ucap Gatut saat keluar dari Gedung KPK Merah Putih.
Sebagai informasi, keduanya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus pemerasan para Organisasi Perangkat Daerah di Pemkab Tulungagung.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Tulungagung, Jawa Timur, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal selaku ADC atau ajudan bupati," jelas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/4/2026).
Asep menambahkan, Gatut diduga meminta sejumlah uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan pejabat lainnya, baik secara langsung maupun melalui Dwi Yoga Ambal dengan total permintaan sekitar Rp5 miliar.
Selain itu, Gatut diduga melakukan pengaturan vendor pengadaan alat kesehatan di RSUD agar dimenangkan. Ia juga diduga meminta agar rekanannya menjadi pemenang dalam penyediaan jasa cleaning service dan security.

