Berita

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo Madiun Usut Kasus Gratifikasi Eks Wali Kota Maidi

Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi menduga bahwa Maidi menikmati uang hasil pemerasan dan gratifikasi senilai Rp 2,25 miliar selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun. Dugaan itu terjadi sejak periode 2019–2024 dan berlanjut pada masa jabatan 2025–2030.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada periode pertama menjabat sebagai Wali Kota Madiun, yakni kurun waktu 2019-2022, Maidi diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar.

Selain itu, kata Asep, Maidi diduga menerima Rp 200 juta yang merupakan imbalan dari penyedia jasa atau kontraktor terhadap proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp 5,1 miliar. Sementara itu, pada Juni 2025, Maidi diduga menerima Rp 600 juta dari pihak pengembang properti PT HB dalam dua kali transfer rekening.

Kemudian pada 9 Januari 2026, Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun memberikan uang sebesar Rp 350 juta sebagai imbalan pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama empat belas tahun lamanya.

“Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR selaku

Dinkes Padang Imbau Warga Batasi Konsumsi Daging Kurban

Komentar

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

03

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

04

TB Hasanuddin Desak Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia

05

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

06

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

07

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

08

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com