JAKARTA – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jakarta tegas membantah telah mengeluarkan surat yang melarang penayangan liputan demonstrasi di stasiun televisi nasional. Ketua KPID Jakarta, Puji Hartoyo, memastikan surat yang beredar luas di masyarakat dan viral tersebut adalah hoaks. Bantahan ini disampaikan Puji pada Jumat (29/8/2025), menanggapi ramainya perbincangan mengenai surat bertanggal 28 Agustus 2025 tersebut.
“Enggak. Jadi kami enggak pernah mengeluarkan surat itu,” kata Puji. Dia kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan surat yang telah viral itu.
Puji menambahkan, KPID Jakarta secara resmi melakukan klarifikasi untuk menyampaikan fakta sebenarnya kepada publik. Ia juga memastikan bahwa tidak ada imbauan khusus yang melarang stasiun televisi dalam menayangkan demonstrasi.
Sebelumnya, sebuah surat dengan kop Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi DKI Jakarta tertanggal 28 Agustus 2025 telah beredar luas. Surat ini berupa imbauan siaran atau liputan pemberitaan di dalam aksi massa.
Dalam surat hoaks tersebut, KPID disebut meminta kepada seluruh lembaga penyiaran publik untuk tidak menayangkan siaran atau liputan unjuk rasa yang bermuatan kekerasan secara berlebihan. Surat palsu itu juga melarang penayangan siaran atau liputan yang bernuansa provokatif, eksploitatif, dan berpotensi memicu kemarahan masyarakat.

