IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

Harga Emas Antam Melonjak Rp27.000 Sepekan, Sentuh Rekor Tertinggi.

JAKARTA – Harga emas Antam mencatatkan performa yang cukup baik dalam sepekan terakhir. Sempat menyentuh level tertinggi sepanjang masa, investasi emas masih menjadi pilihan menarik di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Kenaikan harga emas Antam tercatat sebesar Rp 27.000 per gram selama sepekan. Pada awal pekan, emas Antam dibanderol Rp 2.464.000 per gram, kemudian merangkak naik menjadi Rp 2.491.000 per gram di akhir pekan.

Tidak hanya harga jual, harga *buyback* atau harga beli kembali emas Antam juga mengalami peningkatan. Angka *buyback* naik sebesar Rp 26.000 per gram, dari Rp 2.324.000 menjadi Rp 2.350.000 per gram.

Berikut rincian pergerakan harga emas Antam selama sepekan:

Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp184 Triliun untuk Bidang Keamanan dan Hukum 2027

* Senin (15/12/2025): Rp 2.464.000/gram (buyback Rp 2.324.000/gram)
* Selasa (16/12/2025): Rp 2.464.000/gram (buyback Rp 2.324.000/gram)
* Rabu (17/12/2025): Rp 2.470.000/gram (buyback Rp 2.330.000/gram)
* Kamis (18/12/2025): Rp 2.487.000/gram (buyback Rp 2.346.000/gram)
* Jumat (19/12/2025): Rp 2.483.000/gram (buyback Rp 2.342.000/gram)
* Sabtu (20/12/2025): Rp 2.491.000/gram (buyback Rp 2.350.000/gram)
* Minggu (21/12/2025): Rp 2.491.000/gram (buyback Rp 2.350.000/gram)

Pada hari Jumat, harga emas Antam sempat mencetak rekor tertinggi sepanjang masa, melampaui rekor sebelumnya yang terjadi pada 21 Oktober 2025.

Bagi Anda yang berencana membeli emas Antam, berikut daftar harga emas Antam hari ini (21/12/2025) di Butik Emas LM, Pulo Gadung:

* 0,5 gram: Rp 1.295.500
* 1 gram: Rp 2.491.000
* 2 gram: Rp 4.922.000
* 5 gram: Rp 12.230.000
* 10 gram: Rp 24.405.000
* 50 gram: Rp 121.695.000
* 100 gram: Rp 243.312.000
* 1.000 gram: Rp 2.431.600.000

Perlu diingat, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen, namun bisa lebih rendah (0,25 persen) jika menyertakan NPWP. Sementara itu, penjualan kembali emas batangan di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen (dengan NPWP) atau 3 persen (tanpa NPWP).

IHSG Melemah, Simak Saham Pilihan yang Banyak Diborong Asing Hari Ini

Komentar

Berita Populer

01

UMK 2026: Daftar Lengkap Wilayah dengan UMK Tertinggi & Terendah

02

YLKI Soroti Pemblokiran Rekening Bank Mandiri dan Ingatkan Hak Nasabah

03

Cara Mudah Beli Paket Data Semua Operator Lewat Aplikasi GoPay

04

DPRD Sumbar Desak Perbaikan Jalan Payakumbuh-Lintau Lanjut 2026

05

HUT ke-81 RI, Paspampres kerahkan 1.147 personel dan alusista amankan VVIP

06

Kementerian Lingkungan Hidup Menanti Hasil Lab Cisadane, Pastikan Kualitas Air

07

Polres Tanah Datar Tangkap Mahasiswa Diduga Edarkan Sabu

08

BSPS Bangun Rumah Layak, Hidupkan Ekonomi Lokal

Berita Terbaru