Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi dengan menangkap 11 tersangka pada Rabu, 15 April 2026. Sebanyak enam orang terlibat dalam penyelundupan komodo, sementara lima pelaku lainnya terkait perdagangan sisik trenggiling, kuskus talaud, hingga ular sanca hijau. Para tersangka diduga tergabung dalam jaringan perdagangan ilegal lintas daerah sepanjang tahun 2025 hingga 2026.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Roy HM Sihombing, mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pemburu di habitat asli, penyalur, hingga pemodal. Roy HM Sihombing menegaskan pengungkapan kasus ini penting karena perdagangan ilegal satwa dilindungi merusak keseimbangan ekosistem dan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati. Barang bukti yang disita meliputi komodo, sisik trenggiling, elang hitam, biawak, kuskus, ular, dan kadal layar.

