Jakarta – Kejaksaan Agung secara serius mengusut dugaan korupsi terkait investasi senilai Rp 1,86 triliun yang dikucurkan oleh Indonesia Investment Authority (INA) dan Silk Road Fund (SRF) kepada PT Kimia Farma Tbk (KAEF) serta PT Kimia Farma Apotek (KFA) pada tahun 2023. PT Bio Farma (Persero), sebagai induk Holding BUMN Farmasi, menyatakan dukungan penuh terhadap upaya penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Corporate Secretary Bio Farma, Bambang Heriyanto, menegaskan optimisme terhadap profesionalisme Kejaksaan Agung. Ia menyatakan Bio Farma siap bekerja sama sepenuhnya jika dibutuhkan keterangan lebih lanjut dalam upaya pemberantasan korupsi ini.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi ini telah dimulai Kejaksaan Agung sejak Maret 2025. Langkah tersebut ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-6/F.2/Fd.1/03/2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, pada Kamis, 4 September 2025, belum merinci detail penanganan kasus tersebut. Ia hanya menyebut penyidik masih mendalami dugaan korupsi ini dan sifat penyelidikan yang masih tertutup.
Langkah penegakan hukum ini mendapat sambutan positif dari Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron. Ia menilai PT Kimia Farma, dengan ribuan apotek dan infrastruktur yang tersebar di seluruh Indonesia, seharusnya mampu menjadi kontributor fiskal negara, bukan justru merugi.
“Kebocorannya banyak. Usut tuntas sampai ke akar-akarnya,” tegas Sekretaris Jenderal Partai Demokrat itu di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Kamis, 4 September 2025, menyikapi kondisi keuangan perusahaan.
Dugaan pelanggaran ini berawal dari surat yang dikirimkan oleh anak usaha INA, PT Akar Investasi Indonesia (AII), dan CIZJ Limited, entitas anak SRF, kepada Kimia Farma pada 24 Juni 2024. Surat tersebut menyinggung pelanggaran Conditional Share Subscription and Purchase Agreement (CSSPA) yang ditandatangani pada 13 November 2022.
Menurut Leknor Joni dari Kantor Auditor Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo, salah satu poin utama pelanggaran adalah “ketidaktepatan informasi” terkait laporan keuangan. Informasi ini, ujarnya pada Selasa, 17 Juni 2025, digunakan untuk menuntaskan proses penambahan modal Kimia Farma.
PT Akar Investasi Indonesia dan CIZJ Limited belum menentukan jumlah pasti klaim kompensasi kerugian karena diskusi masih berlangsung. Namun, dua sumber internal menyebut CIZJ telah membawa kasus ini ke arbitrase internasional di Singapura, menuduh manipulasi laporan keuangan senilai sekitar Rp 2 triliun.

