Jakarta – Langkah Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengkonsultasikan dugaan tindak pidana yang dilakukan *influencer* Ferry Irwandi ke Polda Metro Jaya menuai sorotan. Anggota Komisi I DPR RI Mayor Jenderal Purnawirawan Tubagus Hasanuddin menegaskan, institusi tidak dapat memproses hukum tuduhan pencemaran nama baik secara pidana, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi.
Menurut Hasanuddin, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara tegas menyatakan bahwa pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi. “Pencemaran nama baik hanya bisa diproses hukum apabila ditujukan kepada orang perorangan, bukan institusi,” ujar legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini melalui keterangan tertulis pada Rabu, 10 September 2025.
Pernyataan Hasanuddin disampaikan menyikapi informasi mengenai Komandan Satuan (Dansat) Siber Mabes TNI, Brigadir Jenderal Juinta Omboh Sembiring, yang telah berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana Ferry Irwandi.
Hasanuddin juga menyoroti aspek pertahanan siber. Berdasarkan Pedoman Pertahanan Siber Kementerian Pertahanan (Kemenhan) tahun 2014, fungsi pertahanan siber terbatas pada lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI.
“Karena itu, Mabes TNI atau Dansatsiber perlu menjelaskan secara terang tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kementerian Pertahanan maupun TNI,” kata dia.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam setiap proses penegakan hukum. Hasanuddin mengingatkan agar tidak ada langkah yang menimbulkan multitafsir atau mengaburkan batas kewenangan antara kebebasan berekspresi, hak individu, dan kewenangan institusi.
Sebelumnya, Juinta Omboh Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin, 8 September 2025. Ia menyatakan telah berkonsultasi dengan pihak kepolisian mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan Ferry Irwandi.
Menurut Juinta, dugaan tindak pidana Ferry Irwandi ditemukan setelah Satuan Siber TNI melakukan patroli siber. “Dari patroli siber, kami temukan beberapa fakta-fakta dugaan tindak pidana,” ujarnya kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, saat itu.
Senada dengan Hasanuddin, Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Fian Yunus mengatakan TNI tidak dapat melaporkan Ferry Irwandi atas tuduhan pencemaran nama baik.
“Menurut putusan MK, institusi tidak dapat melaporkan. Ini harus perorangan jika terkait pencemaran nama baik,” ujar Fian saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Selasa, 9 September 2025.

