Surabaya – Gedung Negara Grahadi, salah satu bangunan ikonik dan cagar budaya di Surabaya yang juga menjadi rumah dinas Gubernur Jawa Timur, dibakar massa pada Sabtu (30/8/2025) malam. Insiden ini terjadi setelah aksi unjuk rasa yang menuntut pembebasan rekan mereka yang ditangkap kepolisian.
Api terlihat membakar bagian barat Gedung Grahadi. Pembakaran berawal saat massa berkumpul di depan gedung, mendesak pembebasan rekan mereka yang ditangkap oleh Polrestabes Surabaya sejak Jumat (29/8/2025).
Gedung Grahadi berlokasi di Jalan Gubernur Suryo, Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng, Surabaya. Bangunan ini tidak hanya berstatus cagar budaya, tetapi juga berfungsi sebagai kediaman resmi Gubernur Jawa Timur.
Menurut dokumen “Kajian Sejarah dan Identifikasi Komponen Teknis Bangunan Cagar Budaya Gedung Grahadi” (2024), gedung utama Grahadi dibangun pada 1795. Pembangunannya dimulai setelah Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) berhasil menguasai wilayah Keraton Surabaya.
VOC kemudian menunjuk Dirk van Hogendorp sebagai penguasa di Jawa bagian Timur yang berkedudukan di Surabaya. Hogendorp membeli sebidang tanah di bagian selatan kota dan membangun rumah peristirahatan dengan taman yang luas.
Ia menamai rumah itu “tuinhuis” karena dikelilingi taman bunga. Berarsitektur *Oud Holland Stijl*, bangunan ini awalnya menghadap ke Kalimas, yang kala itu merupakan sarana transportasi utama. Lingkungan di sekitar Grahadi saat itu masih berupa tanah kosong dengan banyak pepohonan. Bangunan penunjang di sayap barat dan timur juga telah hadir sejak masa itu.
Pada awal abad ke-18, Hindia-Belanda mengalami pergantian kekuasaan setelah Prancis menguasai Belanda. Napoleon Bonaparte kemudian mengutus Herman Willem Daendels sebagai Gubernur Jenderal VOC.
Pada masa Daendels, bentuk atap Gedung Grahadi yang awalnya berarsitektur *Oud Holland Stijl* dinilai kurang megah. Daendels kemudian menggantinya dengan langgam *Empire Style* yang dianggap lebih modern dan berwibawa, mencerminkan citra istana raja.
Daendels juga mengubah orientasi bangunan ini agar lebih kuat menghadap ke arah jalan di depannya, tidak hanya ke Kalimas. Bentuk atap *Empire Style* ini bertahan hingga sekarang, menjadikannya ciri khas dan identitas unik Gedung Grahadi sebagai cagar budaya yang layak dilestarikan.
Sejak 1870, gedung ini secara formal berfungsi sebagai kediaman resmi Residen Surabaya, yang membawahi wilayah Surabaya dan sekitarnya, termasuk Gresik, Sidoarjo, Jombang, dan Mojokerto. Dengan sistem administrasi yang semakin padat, area Grahadi memerlukan penambahan ruang sesuai kebutuhan.
Fungsi Gedung Grahadi sebagai rumah dinas Gubernur Jawa Timur terus berlanjut dari era Hindia Belanda, penjajahan Jepang (1942-1945), hingga masa kemerdekaan Republik Indonesia (1945-sekarang).
Kini, Gedung Grahadi di Jalan Gubernur Suryo tidak hanya menjadi rumah dinas Gubernur Jawa Timur, tetapi juga tempat penyelenggaraan berbagai acara penting di tingkat Provinsi Jawa Timur.

