IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

Kemenhub Terbitkan Revisi Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Bulan Ini

Kemenhub terbitkan formula tarif batas atas tiket pesawat bulan ini

Bandung – Kementerian Perhubungan bersiap menerbitkan penyesuaian aturan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat pada bulan ini. Pemerintah akan mengubah formula sekaligus rentang besaran TBA yang selama ini menjadi acuan harga tiket penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F Laisa mengatakan, langkah awal revisi dimulai dari perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019. Regulasi itu menjadi dasar penghitungan TBA saat ini.

“Permulaan penyesuaian TBA tiket pesawat akan diawali dengan Revisi Permenhub No. 20 Tahun 2019. Mudah-mudahan tidak terlalu lama bisa keluar,” ujar Lukman di Bandung, Jumat (2/10).

Lukman menyebut pembahasan revisi aturan tersebut sudah berlangsung sejak awal tahun. Prosesnya melibatkan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia serta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ia juga menjelaskan, draf amandemen Permenhub No. 20 Tahun 2019 telah mengantongi persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Draf itu pun sudah melalui tahap harmonisasi di Kementerian Hukum.

OJK Ungkap Scam Digital Rugikan Warga Rp12 Triliun

“Aturan ini tinggal keluar saja. Kami upayakan secepatnya terbit,” katanya.

Setelah Permenhub No. 20 Tahun 2019 direvisi, Kemenhub juga menyiapkan penerbitan revisi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019. Namun, Lukman belum menyebutkan kapan aturan turunan tersebut akan resmi berlaku.

Di sisi lain, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan pembaruan aturan TBA tidak semata-mata dilihat dari sisi teknis. Menurut dia, pemerintah juga mempertimbangkan psikologi masyarakat karena perubahan formula TBA akan berdampak pada kenaikan harga tiket pesawat.

“Kami ingin kebijakan yang kami keluarkan kami perhatikan dengan matang,” ujarnya.

Dudy menjelaskan, aturan TBA terakhir ditetapkan pada 2019, ketika kurs rupiah berada di kisaran Rp14.000 per dolar AS dan harga avtur sekitar Rp10.000 per liter. Saat ini, menurut catatan Kemenhub, harga avtur sudah mencapai Rp26.000 per liter, sementara kurs berada di kisaran Rp18.000 per dolar AS.

Enlit Asia dan MKI Electricity Connect 2026 Perkuat Kolaborasi Energi ASEAN

Perbedaan yang cukup lebar itu, kata Dudy, menjadi alasan perlunya peninjauan ulang terhadap TBA agar sesuai dengan kondisi terkini.

“Kita melihat sekarang harga minyak dunia sudah mulai menurun. Apabila kondisi geopolitik dunia sudah mulai membaik maka kami akan memberlakukan TBA terbaru,” ujarnya.

Dalam skema baru nanti, pemerintah juga akan menghapus komponen fuel surcharge yang saat ini ditetapkan sebesar 38 persen. Dudy menyebut kebijakan fuel surcharge selama ini lebih banyak menjawab kebutuhan maskapai sebagai penyesuaian atas dinamika global.

“Fuel surcharge itu lebih menjawab kebutuhan maskapai, makanya kami belum menyentuh TBA karena yang paling dominan adalah fuel surcharge,” ucapnya.

Komentar
Rupiah menguat, BI dan data AS tentukan arah pekan depan