IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

Pajak E-Commerce 2026: Cara Hitung dan Simulasinya

Simulasi perhitungan pajak e-commerce 2026, tarif dan cara hitungnya

Jakarta – Pemerintah akan mulai memberlakukan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi e-commerce melalui marketplace resmi pada 1 Oktober 2026. Skema baru ini menempatkan platform sebagai pihak yang memungut pajak sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto penjual yang memenuhi syarat.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut kebijakan itu berlaku di sejumlah marketplace yang telah ditunjuk, yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Besaran pungutan dihitung dari peredaran bruto yang tercantum dalam tagihan, tanpa memasukkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Meski demikian, tidak semua pedagang online langsung dikenakan potongan tersebut. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak berpeluang tidak dipungut PPh Pasal 22, asalkan memenuhi ketentuan dan sudah menyampaikan surat pernyataan.

Penerapan pungutan itu juga memunculkan kebutuhan baru bagi para penjual untuk memahami cara hitung pajak e-commerce pada 2026. Dengan tarif 0,5 persen, perhitungannya dilakukan dari peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan.

Secara sederhana, langkahnya dimulai dari menentukan nilai bruto transaksi yang tercantum dalam tagihan, setelah penyesuaian tertentu untuk kepentingan pemasaran penjual. Setelah itu, tarif 0,5 persen dikalikan dengan nilai tersebut.

BBCA dan PTBA Pimpin Net Buy Asing, IHSG Bangkit Jumat Ini

Rumusnya adalah PPh Pasal 22 = 0,5% × peredaran bruto.

Sebagai gambaran, bila peredaran bruto yang dikenai pungutan mencapai Rp20 juta, maka pajak yang dipotong adalah 0,5 persen dari jumlah itu. Hasilnya Rp100 ribu. Pajak tersebut terutang saat pembayaran dari pembeli diterima oleh marketplace.

DJP juga memberi simulasi lain. Untuk omzet Rp10 juta, pungutan yang muncul adalah Rp50 ribu. Jika omzetnya Rp50 juta, maka pajaknya Rp250 ribu. Sementara pada omzet Rp100 juta, pungutan yang dikenakan mencapai Rp500 ribu.

Dalam tabel cepat, perhitungan itu bisa digambarkan sebagai berikut: omzet Rp5 juta dikenai pungutan Rp25 ribu, Rp10 juta menjadi Rp50 ribu, Rp20 juta Rp100 ribu, Rp50 juta Rp250 ribu, dan Rp100 juta Rp500 ribu.

Namun, simulasi tersebut hanya berlaku untuk seller yang memang sudah masuk objek pemungutan. Artinya, omzet kecil seperti Rp5 juta atau Rp10 juta tidak otomatis dipotong pajak 0,5 persen.

Fitch Naikkan Profil Kredit TLKM, Rating Tertahan oleh RI

DJP juga mencontohkan kondisi seller yang berjualan di dua marketplace. Jika seorang wajib pajak orang pribadi sudah melewati ambang Rp500 juta dan pada bulan berikutnya mendapat omzet dari dua platform, misalnya Rp50 juta dari Marketplace X dan Rp25 juta dari Marketplace Y, maka pungutan yang dikenakan adalah Rp250 ribu dan Rp125 ribu.

Total PPh Pasal 22 yang dipungut dalam contoh itu mencapai Rp375 ribu.

Soal batas omzet Rp500 juta, aturan ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat dan tidak dihitung per marketplace. Setiap penjual yang ingin memanfaatkan pengecualian harus mengajukan surat pernyataan peredaran bruto sampai Rp500 juta kepada marketplace.

Surat tersebut wajib dibuat mengikuti format dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan dibubuhi meterai. Bila omzet kemudian melewati batas, penjual harus menyampaikan surat pernyataan baru paling lambat pada akhir bulan saat ambang itu terlampaui.

Sebagai contoh, penjual orang pribadi dengan omzet total Rp300 juta selama tahun berjalan, dan telah menyerahkan surat pernyataan sesuai ketentuan, tidak akan dipungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen oleh marketplace.

GOTO Menguat, Investor Cermati Valuasi dan Buyback

Perhitungan nilai Rp500 juta juga tidak dilakukan per akun atau per toko. DJP menegaskan batas itu merujuk pada total peredaran bruto satu wajib pajak, bukan per platform.

Misalnya, seorang seller meraih omzet Rp250 juta dari Shopee, Rp150 juta dari Tokopedia, dan Rp120 juta dari toko offline. Jika dijumlahkan, total peredaran bruto menjadi Rp520 juta. Artinya, omzet kumulatif tersebut sudah melampaui batas Rp500 juta.

Dalam ketentuan itu, omzet dari sejumlah marketplace tetap digabungkan. Penjualan dari usaha offline juga ikut masuk hitungan. Karena yang dinilai adalah satu wajib pajak, maka satu surat pernyataan omzet dapat digunakan untuk seluruh akun yang dimiliki sesuai aturan.

Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace pada dasarnya menyasar pedagang dalam negeri yang memperoleh penghasilan dari transaksi lewat platform yang telah ditunjuk. Subjeknya mencakup wajib pajak orang pribadi yang menjual barang atau jasa, wajib pajak badan, seller yang menerima pembayaran melalui rekening bank atau rekening keuangan sejenis, serta pedagang yang tidak termasuk kategori transaksi atau wajib pajak yang dikecualikan.

Tarif yang dikenakan tetap 0,5 persen dari peredaran bruto yang menjadi dasar pemungutan. Namun, dalam kondisi tertentu pungutan tidak dilakukan, antara lain untuk wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta yang sudah memenuhi ketentuan dan menyerahkan surat pernyataan, seller yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh, serta transaksi tertentu yang memang dikecualikan aturan perpajakan.

Agar pemungutan berjalan tepat, seller diminta memastikan data dan dokumen perpajakan mereka lengkap. NPWP atau NIK serta alamat korespondensi perlu disampaikan ke marketplace. Bagi wajib pajak orang pribadi yang masih berada di bawah batas omzet, surat pernyataan juga harus diunggah agar tidak dipungut.

Penjual juga perlu memantau total omzet dari seluruh sumber usaha, termasuk marketplace lain dan penjualan offline. Ketika omzet melewati Rp500 juta, informasi harus diperbarui. Surat pernyataan perubahan wajib diserahkan paling lambat pada akhir bulan saat batas itu terlampaui.

Bila seller memiliki SKB, dokumen itu juga perlu disampaikan sesuai prosedur platform. Selain itu, bukti pemungutan pajak dari marketplace sebaiknya disimpan sebagai arsip perpajakan dan digunakan sesuai perlakuan pajak masing-masing wajib pajak.

Marketplace yang ditunjuk akan menyiapkan mekanisme penyampaian data dan dokumen tersebut. Karena itu, seller perlu mengikuti prosedur yang berlaku di masing-masing platform.

DJP menegaskan, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace bukanlah pajak baru. Kebijakan ini hanya mengubah cara pemenuhan kewajiban pajak, dengan melibatkan platform sebagai pihak pemungut saat transaksi berlangsung.

Komentar