IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia
Ekonomi

Dampak Penurunan Batas Harga Saham BEI terhadap Nasib Saham Gocapan

Gedung Bursa Efek Indonesia di Jakarta dengan latar belakang gedung perkantoran
Bursa Efek Indonesia akan menurunkan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 mulai 7 September 2026.

JAKARTA, Gonesia.com – Bursa Efek Indonesia (BEI) segera merombak aturan batas minimum harga saham yang selama ini menjadi batas psikologis bagi para pelaku pasar.

Kebijakan strategis ini akan menurunkan batas harga minimum saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1 per lembar saham.

Perubahan tersebut dijadwalkan mulai berlaku efektif pada 7 September 2026 mendatang.

Sebelum implementasi penuh, pihak bursa telah menjadwalkan rangkaian uji coba bersama anggota bursa pada 22 dan 29 Agustus 2026.

Selain penyesuaian batas harga, BEI juga bakal memberlakukan skema baru untuk ketentuan auto rejection atas (ARA) dan auto rejection bawah (ARB).

Pertamina Geothermal Energy Percepat Pengembangan Tiga Proyek Panas Bumi Strategis

Khusus untuk saham dengan rentang harga Rp 1 hingga Rp 10, batasan ARA dan ARB akan ditetapkan berdasarkan nilai nominal Rp 1, menggantikan sistem persentase sebelumnya.

Kepala Riset Korea Investment & Sekuritas Indonesia (KISI), Muhammad Wafi, dalam catatan Kontan menyatakan bahwa harga saham-saham gocapan berpotensi lanjut turun saat kebijakan ini berlaku.

Ia menilai penurunan harga akan sangat signifikan terutama jika emiten tersebut memiliki masalah fundamental kronis, seperti kerugian beruntun dan ekuitas negatif.

Menurutnya, hanya sebagian kecil saham level gocapan yang mampu melepaskan diri dari jeratan performa buruk setelah kebijakan ini diterapkan.

Ia menekankan bahwa perubahan batas harga minimum bukanlah katalis untuk menciptakan perbaikan harga secara otomatis.

Target Makan Bergizi Gratis Dipangkas, Intip Prospek Saham Sektor Perunggasan

Kebijakan ini justru berfungsi menghilangkan perlindungan buatan yang selama ini menahan harga di level Rp 50 sebagai support terendah.

“Pemulihan harga hanya mungkin terjadi lewat perbaikan spesifik dari emiten yang terlepas dari faktor kebijakan ini,” ujar dia.

Analis BRI Danareksa Sekuritas, Reza Diofanda, menambahkan bahwa penghapusan batas harga Rp 50 akan membuat proses pembentukan harga menjadi lebih transparan.

Ia menjelaskan bahwa saham dengan fundamental lemah, beban utang tinggi, dan minim katalis positif berisiko terkoreksi lebih dalam di bawah level Rp 50.

Sebaliknya, saham yang memiliki fundamental sehat atau aksi korporasi positif justru berpeluang untuk bangkit dari level gocap.

BI Perluas Kebijakan MDR QRIS 0% untuk Transaksi di Bawah Rp100 Ribu

“Jadi, Rp 50 nantinya tidak lagi bisa dianggap sebagai support,” tuturnya.

Ia melanjutkan, kebijakan ini memberikan ruang bagi investor yang selama ini terjebak di saham gocapan untuk melakukan transaksi keluar.

Namun, ia mengingatkan bahwa risiko volatilitas dan spekulasi akan meningkat tajam, khususnya pada saham di kisaran harga Rp 1 hingga Rp 10.

“Bagi trader, ini membuka peluang baru, tetapi harus dibarengi disiplin risk management,” jelasnya.

Wafi menambahkan bahwa penyesuaian aturan ARA dan ARB akan membuat pergerakan saham menjadi lebih terarah melalui proses pembentukan harga yang lebih dinamis.

“Jika ada buyer tertarik dengan harga di bawah Rp 50, secara teknis bisa jadi peluang exit ketimbang stuck tanpa likuiditas,” ungkap dia.

Investor diingatkan agar tidak terjebak dalam persepsi bahwa harga murah di kisaran Rp 1 hingga Rp 10 otomatis mencerminkan saham yang bernilai.

Penting bagi pelaku pasar untuk tetap mencermati aspek fundamental, kapitalisasi pasar, serta volume perdagangan emiten secara mendalam.

Pengamat Pasar Modal dan Co-Founder PasarDana, Hans Kwee, menyarankan investor untuk memperhatikan kualitas arus kas operasional emiten.

Ia menekankan bahwa emiten harus mampu menghasilkan keuntungan dari bisnis inti, bukan sekadar melakukan rekayasa akuntansi.

Selain itu, investor wajib meninjau rekam jejak manajemen dan pemegang saham pengendali sebelum memutuskan untuk masuk ke saham-saham tersebut.

“Hindari emiten yang dikelola oleh grup dengan rekam jejak kurang baik terhadap investor minoritas,” katanya.

Komentar

Berita Populer

01

Saham Blue Chip Tertekan, Simak Peluang Rebound Semester II 2026

02

Manufaktur Indonesia Targetkan Pertumbuhan 5,51 Persen di 2026

03

Contraflow Jakarta-Cikampek KM 55-65 Berlaku: Cek Info Terbaru!

04

PLTMG Gunungsitoli Amankan Listrik Nias, Hadapi Cuaca Ekstrem Saat Nataru

05

Profil Erling Haaland: Harapan Norwegia dan Kandidat Top Skor Piala Dunia 2026

06

Biochar Sisik Ikan Perkuat Komposit Serat Karbon, Kurangi Limbah, Tingkatkan Kekuatan

07

Petugas PPSU Jakarta Utara Menjaga Integritas Kerja di Tengah Godaan Manipulasi

08

Bencana Sumatra Rusak Parah 54 Sekolah; Siswa Belajar di Tenda

Berita Terbaru