JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Penunjukan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026.
Regulasi tersebut merupakan perubahan kedua atas Perpres Nomor 107 Tahun 2015 mengenai Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Langkah ini diambil untuk meningkatkan efektivitas kinerja komite melalui penyesuaian susunan keanggotaan.
Dalam struktur baru di bawah Kabinet Merah Putih, AHY menggantikan posisi yang sebelumnya dipegang oleh Luhut Binsar Pandjaitan pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Berdasarkan Pasal 3A dalam aturan tersebut, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditunjuk sebagai Wakil Ketua Komite. Keanggotaan komite kini diperluas dengan melibatkan sejumlah menteri dan kepala lembaga terkait, termasuk Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Susunan keanggotaan komite baru ini mencakup:
* Menteri Keuangan, Sugiono
* Purbaya Yudhi Sadewa
* Menteri Investasi dan Hilirisasi, Rosan Perkasa Roeslani
* Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid
* Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria
* Kepala BPI Danantara, Rosan Perkasa Roeslani
Tugas utama komite ini adalah merumuskan langkah strategis untuk menangani kewajiban perusahaan patungan, terutama jika terjadi pembengkakan biaya (*cost overrun*). Komite berwenang memutuskan perubahan porsi kepemilikan perusahaan serta penyesuaian persyaratan dan jumlah pinjaman proyek.
Selain itu, komite memiliki wewenang untuk menetapkan bentuk dukungan pemerintah, termasuk rencana penyertaan modal negara kepada konsorsium BUMN. Dukungan ini juga mencakup pemberian penjaminan pemerintah atas kewajiban pimpinan konsorsium guna memastikan pemenuhan modal proyek kereta cepat tetap berjalan.
Perpres ini resmi berlaku sejak tanggal diundangkan pada Selasa, 12 Mei 2026.

