JAKARTA – Harga referensi minyak sawit mentah atau *crude palm oil* (CPO) untuk periode 1-30 Juni 2026 mengalami penurunan. Kementerian Perdagangan menetapkan harga referensi CPO sebesar US$ 1.029,51 per metrik ton, turun US$ 20,07 atau 1,91 persen dibandingkan periode sebelumnya yang mencapai US$ 1.049,58 per metrik ton.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Tommy Andana, mengungkapkan bahwa pelemahan harga ini dipicu oleh penurunan permintaan dari sejumlah negara importir utama, salah satunya India.
Penetapan harga referensi ini menjadi acuan bagi pemerintah dalam menentukan besaran bea keluar dan pajak ekspor CPO untuk periode Juni 2026. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pemerintah mematok bea keluar CPO sebesar US$ 148 per metrik ton. Sementara itu, pajak ekspor CPO ditetapkan sebesar 12,5 persen dari harga referensi, atau setara dengan US$ 128,69 per metrik ton.
Adapun penetapan bea keluar dan pajak ekspor tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo PMK Nomor 68 Tahun 2025 serta PMK Nomor 69 Tahun 2025 jo PMK Nomor 9 Tahun 2026.
Penentuan angka harga referensi CPO didapatkan dari rata-rata harga periode 20 April hingga 19 Mei 2026 yang bersumber dari tiga titik, yakni bursa CPO Indonesia sebesar US$ 920,80 per metrik ton, bursa CPO Malaysia sebesar US$ 1.138,22 per metrik ton, dan harga *port* CPO Rotterdam sebesar US$ 1.429,40 per metrik ton.
Merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 35 Tahun 2025, mekanisme perhitungan dilakukan dengan mengambil rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dari median karena selisih harga dari ketiga sumber tersebut melebihi US$ 40. Hasilnya, harga referensi ditetapkan berdasarkan rata-rata bursa CPO Indonesia dan bursa CPO Malaysia.
Selain komoditas CPO, pemerintah juga menetapkan kebijakan terkait produk turunan. Minyak goreng atau *refined, bleached, and deodorized* (RBD) *palm olein* dalam kemasan bermerek dengan berat neto kurang dari atau sama dengan 25 kilogram dikenakan bea keluar sebesar US$ 33 per metrik ton.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1415 Tahun 2026 mengenai daftar merek RBD *palm olein* kemasan yang memenuhi kriteria berat tersebut.

