Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin operasional sebuah tempat usaha pariwisata setelah kasus penyalahgunaan narkoba yang terjadi pada Sabtu, 9 Mei 2026. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan, ketertiban, kenyamanan, sekaligus kualitas ekosistem pariwisata dan hiburan di ibu kota.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Andhika Permata, menegaskan pemerintah ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta benar-benar menjadi ruang yang aman bagi warga maupun wisatawan.
“Kami ingin memastikan seluruh usaha pariwisata di Jakarta menjadi ruang yang nyaman dan aman bagi masyarakat maupun wisatawan,” ujar Andhika, dikutip dari PPID DKI Jakarta, Jumat 15 Mei 2026.
Andhika mengatakan, pelaku usaha pariwisata wajib menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku. Setiap pengelola juga diminta menjaga standar operasional dan memastikan lingkungannya tidak menjadi tempat bagi aktivitas melanggar hukum.
Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi tempat usaha pariwisata yang terbukti terlibat, membiarkan, atau bahkan menjadi lokasi berlangsungnya aktivitas ilegal.
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap tempat usaha pariwisata yang terbukti terlibat, membiarkan, atau menjadi lokasi terjadinya aktivitas ilegal,” kata dia.
Menurut Andhika, tanggung jawab pelaku usaha tidak berhenti pada aspek bisnis semata. Mereka juga wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan kepatuhan hukum di area usahanya. Karena itu, pengawasan internal secara konsisten oleh pengelola dinilai menjadi keharusan.
“Kami ingin industri pariwisata Jakarta tumbuh sehat, tertib, dan memiliki standar yang dapat menjaga kepercayaan publik,” pungkasnya.

