Lampung – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menduga aksi love scamming bermodus pemerasan yang merugikan korban hingga sekitar Rp1,4 miliar itu dijalankan dari dalam rumah tahanan oleh warga binaan yang masih menjalani hukuman.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan, pelaku memanfaatkan media sosial dan video call untuk menjalankan aksinya. Karena itu, pihaknya langsung memeriksa kemungkinan adanya telepon seluler di tangan warga binaan, sejalan dengan program zero handphone, pungutan liar, dan narkoba.
“Melihat modus yang dilakukan, yakni melalui penggunaan media sosial dan video call, kami melakukan pemeriksaan handphone yang diduga dimiliki warga binaan. Hal ini sesuai dengan program zero handphone, pungutan liar, dan narkoba yang telah ditetapkan,” kata Agus dalam konferensi pers di Polda Lampung, Senin 11 Mei 2026.
Agus menegaskan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sudah diminta mengusut perkara ini sampai tuntas. Menurut dia, siapa pun yang terbukti terlibat, baik warga binaan maupun petugas, harus menerima sanksi tegas.
“Kami minta agar dilakukan pemeriksaan secara tuntas dan apabila melibatkan petugas agar ditindak tegas,” ujarnya.
Ia menambahkan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Polda Lampung akan memperkuat kerja sama serta melakukan joint investigation untuk menelusuri jaringan yang terlibat dalam kasus tersebut.
Di sisi lain, Kapolda Lampung Helfi Assegaf menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa soal kepemilikan handphone di Rutan Kotabumi sebagai tindak lanjut laporan kasus tersebut. Polisi juga masih meminta keterangan dari korban untuk melengkapi alat bukti.
“Saat ini kami masih meminta keterangan kepada korban untuk mengumpulkan bukti lainnya. Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial, terutama dengan orang yang tidak dikenal, agar kasus seperti ini tidak terjadi lagi,” kata Helfi.

