Ekonomi

Gojek, Grab, inDrive Buka Suara Soal Komisi Ojol 8%

Jakarta – Tiga perusahaan ride-hailing besar, Gojek, Grab, dan inDrive, tengah meninjau Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur penurunan tarif komisi pengemudi ojek online (ojol) dari 20% menjadi 8%. Kebijakan baru ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi.

Communication Manager inDrive Indonesia, Wahyu Ramadhan, menyatakan bahwa perusahaan terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait melalui diskusi rutin. “Sejak awal hadir di Indonesia, inDrive sudah menjadi pionir untuk penerapan komisi yang berkeadilan bagi setiap pengemudi,” ujar Wahyu, Senin (4/5). Ia menambahkan bahwa inDrive saat ini memiliki komisi terendah di pasar, yang memungkinkan pengemudi memperoleh penghasilan lebih tinggi sambil tetap menjaga kualitas layanan.

inDrive juga telah memiliki program jaminan sosial sendiri melalui kolaborasi dengan BPJS yang telah berjalan beberapa tahun.

CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu penerbitan resmi Perpres untuk mempelajari lebih lanjut detailnya. “Usulan struktur komisi ini merupakan perubahan mendasar terhadap cara platform digital berfungsi sebagai *marketplace*,” kata Neneng. Grab berkomitmen untuk berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait guna memastikan kebijakan ini dapat melindungi mitra pengemudi, menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen, dan keberlanjutan industri.

Neneng menambahkan bahwa Grab Indonesia telah mendampingi jutaan mitra pengemudi taksi online dan ojol, serta UMKM dalam mengembangkan ekonomi digital. “Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Rupiah Kembali Melemah ke Level Rp17.429 per Dolar AS

Sementara itu, Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Hans Patuwo, menyatakan kesiapan Gojek untuk mengkaji pemangkasan potongan menjadi 8%. “Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut,” jelasnya. GoTo juga akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait aturan ini.

Perusahaan ride-hailing Maxim belum memberikan tanggapan terkait hal ini.

Sebelumnya, Presiden Prabowo telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang memangkas potongan pendapatan perusahaan aplikator dari pengemudi ojol. Presiden menekankan keinginannya agar potongan tersebut berada di bawah 10%.

Perpres ini mengatur ulang sistem potongan komisi yang sebelumnya hanya diterapkan untuk layanan pengantaran orang oleh ojol, sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Komisi untuk layanan pengantaran orang oleh taksi online diatur oleh masing-masing gubernur.

Perpres baru ini belum merinci apakah batasan komisi 8% juga berlaku untuk layanan pengantaran barang dan makanan. Sebelumnya, pengemudi ojol kerap mengeluhkan potongan yang melebihi 20% untuk kedua layanan tersebut.

Analisis Kinerja Kuartal I-2026: Rekomendasi Saham Grup Indofood Terbaru

Komentar

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

03

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

04

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

05

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

06

KAI Batalkan Sembilan Perjalanan Kereta Jarak Jauh Akibat Tabrakan di Bekasi

07

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

08

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com