Ekonomi

Kemenko Pangan Susun Aturan Pangan Lokal untuk MBG

Jakarta – Pemerintah tengah mematangkan regulasi untuk memastikan pasokan bahan baku lokal bagi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) berjalan lancar. Rancangan Peraturan Menteri Koordinator (Permenko) Bidang Pangan menjadi fokus utama dalam upaya ini.

Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) menyusun Permenko tersebut sebagai amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan, Nani Hendiarti, menjelaskan bahwa Permenko ini bertujuan untuk mengoordinasikan berbagai kementerian dan lembaga terkait jaminan rantai pasok pangan untuk MBG.

“Kalau tidak ada bahan pangannya, programnya tidak bisa berjalan. Kita harapkan pasokan pangan itu berasal dari lokal,” ujar Nani dalam acara Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI) National Summit 2026 di Jakarta, Minggu (26/4/2026).

Pemanfaatan rantai pasok pangan lokal, termasuk dari Koperasi Desa (Kodpes) Merah Putih, UMKM, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), peternak, koperasi nelayan, hingga pedagang pasar, diharapkan dapat menekan biaya logistik dan memperpanjang masa simpan bahan baku.

IHSG Melonjak ke 6.971,95: Kinerja Positif Pasar Hari Ini

Pemerintah juga mendorong pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk membangun ekosistem rantai pasok pangan yang berkelanjutan di masing-masing wilayah.

Selain Permenko, pemerintah tengah mengembangkan proyek percontohan (pilot project), petunjuk teknis (juknis), hingga peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait ekosistem rantai pasok pangan tersebut.

Nani mengakui, tidak semua wilayah dapat memenuhi kebutuhan bahan baku dari pemasok lokal dalam waktu dekat, terutama daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Untuk daerah-daerah tersebut, pemerintah akan memberikan anggaran tambahan. “Ada kebijakan baru untuk menambah biaya tambahan untuk lokasi-lokasi terpencil,” jelas Nani.

Perpres Nomor 115 Tahun 2025 menugaskan Kemenko Pangan untuk mengoordinasikan Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perdagangan (Kemendag), dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) dalam implementasi Program MBG. Koordinasi mencakup peningkatan kapasitas produksi, ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, hingga ketersediaan informasi harga pangan.

Purbaya Pecat Pejabat Pajak Gara-gara Restitusi

Komentar

Berita Populer

01

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

02

KAI Batalkan Sembilan Perjalanan Kereta Jarak Jauh Akibat Tabrakan di Bekasi

03

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

04

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

05

Harga Bahan Pokok Melonjak, Cabai dan Daging Ayam Naik Tajam

06

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

07

Petugas Evakuasi Korban Tabrakan KA Argo Bromo dan KRL Bekasi

08

Kereta Argo Bromo Anggrek Tabrak Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com