Berita

Ditreskrimsus Polda Jatim Ringkus 11 Tersangka Penyelundup Satwa Dilindungi Lintas Daerah

Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menggagalkan penyelundupan satwa yang dilindungi dengan menangkap 11 tersangka pada Rabu, 15 April 2026. Sebanyak enam orang terlibat dalam penyelundupan komodo, sementara lima pelaku lainnya terkait perdagangan sisik trenggiling, kuskus talaud, hingga ular sanca hijau. Para tersangka diduga tergabung dalam jaringan perdagangan ilegal lintas daerah sepanjang tahun 2025 hingga 2026.

Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Roy HM Sihombing, mengatakan para tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pemburu di habitat asli, penyalur, hingga pemodal. Roy HM Sihombing menegaskan pengungkapan kasus ini penting karena perdagangan ilegal satwa dilindungi merusak keseimbangan ekosistem dan mengancam kelestarian keanekaragaman hayati. Barang bukti yang disita meliputi komodo, sisik trenggiling, elang hitam, biawak, kuskus, ular, dan kadal layar.

Komentar

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

03

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

04

TB Hasanuddin Desak Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia

05

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

06

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

07

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

08

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com