Berita

Polri Desak RUU Narkotika Pertegas Ambang Batas Demi Bedakan Pengguna Bandar

Jakarta – Eko Hadi mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika mengatur ambang batas kepemilikan narkotika guna membedakan antara korban penyalahgunaan dan bandar.

Eko mengatakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah mewajibkan rehabilitasi medis dan sosial bagi pecandu serta korban penyalahgunaan. Namun, aturan tersebut belum mengatur secara tegas batasan jumlah kepemilikan untuk membedakan pengguna dan pengedar.

"Polri mengemukakan usulan mengenai angka ambang batas yang lebih rendah dibandingkan rancangan awal. Usulan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan," kata Eko dalam rapat pembahasan RUU Narkotika dan Psikotropika bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (7/4).

Ia menjelaskan selama ini penentuan ambang batas bagi pengguna yang direhabilitasi mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010. Namun, ketentuan tersebut hanya mengikat secara internal di lingkungan Mahkamah Agung dan proses pengadilan.

Untuk itu, Polri mengusulkan pengaturan ambang batas secara rinci dalam undang-undang. Untuk ganja, misalnya, diusulkan ambang batas 3 gram dari sebelumnya 25 gram. Untuk sabu diusulkan 1 gram dari sebelumnya 8,4 gram, ekstasi 5 butir dari sebelumnya

Dinkes Padang Imbau Warga Batasi Konsumsi Daging Kurban

Komentar

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

03

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

04

TB Hasanuddin Desak Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia

05

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

06

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

07

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

08

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com