Berita

KPK Panggil Bos Rokok HS Guna Dalami Dugaan Korupsi Cukai Bea Cukai

Jakarta – Budi menjelaskan pengusaha rokok yang dipanggil umumnya berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sebab, diduga ada penyimpangan dari pengurusan pita cukai rokok. Namun begitu, urusan pita cukai tidak terbatas pada perusahaan rokok. Ada pula minuman keras yang menggunakan cukai dalam peredarannya.

"Nah kalau kita bicara cukai berarti kan yang ada cukainya itu rokok, kemudian ada miras gitu ya yang memang cukai itu kan dibutuhkan untuk membatasi peredaran suatu barang ya, termasuk juga untuk menambah pos penerimaan negara juga," ungkap Budi.

Pendalaman KPK soal cukai menjadi pengembangan dari perkara dugaan suap terkait importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penyidik menetapkan Kepala Seksi Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC Kementerian Keuangan. Berikut daftarnya:

  1. Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC (2024–Januari 2026)
  2. Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen;
  3. Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen
  4. Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi P2.
  5. John Field selaku pemilik PT
Komentar
Dinkes Padang Imbau Warga Batasi Konsumsi Daging Kurban

Berita Populer

01

Bapenda Sumbar Latih Pemeriksa Pajak untuk Tingkatkan PAD

02

Purbaya Jelaskan Sumber Gaji Manajer Kopdes Merah Putih

03

Rahmat Saleh Tekankan Guru Bentuk Karakter di Era AI

04

TB Hasanuddin Desak Kajian Matang Hibah Kapal Induk Italia

05

AHY Gagas Giant Sea Wall Pantura Libatkan Investor dan 23 Kementerian

06

Basarnas Pastikan Masih Bisa Komunikasi dengan Korban Terhimpit Kecelakaan Kereta di Stasiun Bekasi Timur

07

BSI Maslahat Resmikan Wakaf Sumur Bor, Atasi Krisis Air Desa Maman

08

Pasaman Pacu 400 Atlet Lewati Tes Fisik Porprov 2026

Berita Terbaru










× www.domainesia.com
× www.domainesia.com