Jakarta – Pramono Anung menanggapi video viral di media sosial yang memperlihatkan dugaan penyalahgunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kepentingan di luar kedinasan.
Dalam rekaman, tampak seorang polisi menghentikan sebuah mobil dengan pelat pribadi bernomor polisi B 1732 PQG di Puncak, Bogor. Petugas menanyakan pelat asli mobil tersebut usai melakukan pemeriksaan kelengkapan surat.
Setelah diperiksa, pengemudi akhirnya mengaku telah mengganti pelat mobil dinas.
Pramono Anung menyatakan tidak akan memberi toleransi terhadap penyalahgunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara. Ia menyatakan telah melihat langsung video yang beredar dan memastikan telah menjatuhkan sanksi.
“Saya kebetulan lihat sendiri, dan tadi Pak Sekda juga sudah menyampaikan, pasti akan kita kasih teguran untuk itu,” kata Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Ia menegaskan penggunaan kendaraan dinas harus sesuai aturan, termasuk identitas pelat kendaraan yang tidak boleh dimanipulasi.
“Kalau memang harus berkendaraan dinas ya berkendaraan dinas,” ucap Pramono Anung.
Menurut Pramono Anung, tindakan mengganti pelat kendaraan justru memperlihatkan adanya kesadaran pelanggaran oleh oknum aparatur sipil negara tersebut.
“Ketika dihadapkan aparat, kan keli

