Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi menduga bahwa Maidi menikmati uang hasil pemerasan dan gratifikasi senilai Rp 2,25 miliar selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun. Dugaan itu terjadi sejak periode 2019–2024 dan berlanjut pada masa jabatan 2025–2030.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, pada periode pertama menjabat sebagai Wali Kota Madiun, yakni kurun waktu 2019-2022, Maidi diduga menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp 1,1 miliar.
Selain itu, kata Asep, Maidi diduga menerima Rp 200 juta yang merupakan imbalan dari penyedia jasa atau kontraktor terhadap proyek pemeliharaan jalan paket II senilai Rp 5,1 miliar. Sementara itu, pada Juni 2025, Maidi diduga menerima Rp 600 juta dari pihak pengembang properti PT HB dalam dua kali transfer rekening.
Kemudian pada 9 Januari 2026, Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Bhakti Husada Mulia Madiun memberikan uang sebesar Rp 350 juta sebagai imbalan pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama empat belas tahun lamanya.
“Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada RR selaku

