Jakarta – Kerugian masyarakat akibat penipuan digital atau scam dalam dua tahun terakhir telah menembus sekitar Rp12 triliun. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut angka itu menunjukkan ancaman kejahatan digital kian serius di tengah makin terhubungnya layanan keuangan dengan ekosistem digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, menyampaikan data tersebut dalam acara Cerdas Literasi Keuangan Digital: Cerdas Bertransaksi, Bijak Berinvestasi yang digelar Katadata, Sabtu (3/10).
Menurut Dicky, jumlah itu belum mencerminkan kerugian sebenarnya. Ia menyebut kasus scam yang tidak dilaporkan kemungkinan jauh lebih banyak karena korban kerap memilih diam setelah tertipu.
“Dua tahun kehilangan di ekosistem digital akibat scam Rp12 triliun yang kami tahu,” ujar Dicky. Ia menambahkan, sebagian besar korban tak melapor karena merasa malu. “Yang tidak lapor mungkin lebih dari separuhnya, kena malu. Kalau sudah kena scam biasanya malu. Kok saya sebodoh ini?” katanya.
Dicky menjelaskan, pola penipuan digital kini hadir dalam berbagai bentuk. Salah satu yang paling sering ditemui adalah pesan singkat berisi pemberitahuan paket telah tiba, lalu penerima diminta mengklik tautan tertentu.
Setelah tautan dibuka, korban bisa diarahkan untuk mengunduh aplikasi berformat APK. Aplikasi semacam ini berisiko mengambil data dari ponsel korban.
Modus serupa juga menyasar keluarga, termasuk orang tua. Dalam skema ini, pelaku mengaku sebagai petugas rumah sakit dan mengabarkan bahwa anak korban membutuhkan layanan medis. Dari pesan itu, korban lalu diarahkan mengklik tautan atau memasang aplikasi tertentu.
“APK itu sebuah sistem yang kemudian bisa menarik data dari HP kita,” kata Dicky.
Ia juga menyoroti cara baru yang memanfaatkan pinjaman online ilegal. Skema ini diawali dari adanya dana yang tiba-tiba masuk ke rekening korban tanpa jelas siapa pengirimnya.
Masalah muncul saat uang tersebut dipakai. Korban kemudian ditagih seolah-olah memiliki utang kepada penyelenggara pinjol ilegal.
“Begitu pinjol ilegal uangnya itu kita pakai, jadilah hutang yang ilegal dan kemudian mereka menagih,” ujarnya.
Selain itu, Dicky mengingatkan bahaya pencurian kode OTP dalam transaksi digital, termasuk di ekosistem perdagangan elektronik atau e-commerce. Menurut dia, risiko scam kini tidak hanya mengincar pengguna yang minim literasi digital, tetapi juga mereka yang sudah cukup paham teknologi.
Karena itu, ia meminta masyarakat lebih waspada terhadap pesan yang berisi dorongan agar penerima segera bertindak. Pesan semacam itu, kata dia, perlu dicurigai sejak awal.
“Semakin kita terdorong untuk melakukan apa yang diminta oleh message tersebut, semakin harus hati-hati. Kemungkinan besar dia scam itu besar,” kata Dicky.
Ia juga menekankan pentingnya tidak sembarangan membuka tautan dari pesan yang diterima. Di saat yang sama, masyarakat diminta ikut menyebarkan pengetahuan soal berbagai pola penipuan digital kepada keluarga dan lingkungan sekitar.
“Semakin kita terdorong untuk click, semakin itu potensinya adalah scam,” ujarnya.


