[Nama Daerah] – Suasana persidangan sempat memanas saat hakim kembali menekankan pentingnya kehadiran saksi, terlebih mereka yang dianggap sebagai saksi kunci dalam perkara ini. Hakim mengkritik sikap saksi yang berulang kali menolak hadir.
"Kalau sistemnya begini, tidak mau, tidak mau terus, bagaimana? Oditur harus tegas. Laporkan ke majelis kalau tetap tidak mau," lanjut hakim.
Saat ditanya lebih lanjut, oditur menyebut saksi yang tidak hadir dan menolak memberikan keterangan adalah saksi nomor dua dan tiga. Sementara saksi nomor empat hingga tujuh hadir dan telah memberikan kesaksian.
Saksi yang hadir antara lain Antonius Aditia Majarjuna (saksi 4), Yohanes Joko Pamuntas (saksi 5), Muhamad Umri (saksi 6), dan David Setia Darmawan (saksi 7).
Hakim kembali menyoroti ketidakhadiran saksi kunci berdampak serius terhadap proses pembuktian di persidangan.
"Yang tidak hadir itu justru kuncinya. Saya tidak mau kalau tidak hadir. Harus hadir. Itu merugikan proses perkara. Perlu dikonfirmasi, beri pengertian kepada mereka," ujar hakim dengan nada tegas.
Menanggapi teguran tersebut, oditur menyatakan kesiapannya untuk menghadirkan para saksi yang mangkir pada sidang berikutnya.
"Siap, pada persidangan berikutnya akan kami upayakan untuk hadir," kata Wasinton.
Hakim pun menutup pembahasan dengan penegasan ulang bahwa kehadiran saksi merupakan hal mutlak yang harus dipenuhi.

