Jakarta – Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra mendesak agar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu segera dilakukan demi persiapan pemilu yang matang.
"Ini agar sekiranya semua peraturan perundang-undangannya sudah selesai paling tidak 2,5 tahun sebelum dilaksanakannya pemilu," ujar Yusril di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Yusril menekankan agar pembahasan revisi UU Pemilu tidak dilakukan mendekati hari pemungutan suara. Menurutnya, perubahan regulasi pemilu memerlukan waktu persiapan yang cukup, baik bagi KPU maupun partai politik.
Ia menambahkan, tantangan persiapan akan semakin besar jika ada perubahan mekanisme pemilu, termasuk wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD.
"Belum lagi kalau ada uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini mau tidak mau harus dilaksanakan segera," katanya.
Revisi UU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Undang-undang tersebut mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif.
Sementara itu, mekanisme pemilihan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

