Berita

Yusril Desak Revisi UU Pemilu: Selesaikan 2,5 Tahun Sebelum Pemilu Digelar

Jakarta – Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra mendesak agar pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu segera dilakukan demi persiapan pemilu yang matang.

"Ini agar sekiranya semua peraturan perundang-undangannya sudah selesai paling tidak 2,5 tahun sebelum dilaksanakannya pemilu," ujar Yusril di Jakarta, Rabu (14/1/2026).

Yusril menekankan agar pembahasan revisi UU Pemilu tidak dilakukan mendekati hari pemungutan suara. Menurutnya, perubahan regulasi pemilu memerlukan waktu persiapan yang cukup, baik bagi KPU maupun partai politik.

Ia menambahkan, tantangan persiapan akan semakin besar jika ada perubahan mekanisme pemilu, termasuk wacana pemilihan kepala daerah secara tidak langsung melalui DPRD.

"Belum lagi kalau ada uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ini mau tidak mau harus dilaksanakan segera," katanya.

Mantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono Meninggal Dunia di Rumah Sakit Pondok Indah

Revisi UU Pemilu telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Undang-undang tersebut mengatur pemilihan presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota legislatif.

Sementara itu, mekanisme pemilihan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Komentar

Berita Populer

01

PSI Mendesak DKI Terapkan Jadwal Pengambilan Sampah Setelah Longsor Bantargebang

02

Kapitalisasi Pasar Saham Syariah Indonesia Sentuh Rp7.578 Triliun, Kuasai Mayoritas Pasar

03

AHY Yakinkan Prabowo: Demokrat Turun ke Daerah, Bukan Taktik Pemilu Dini

04

Jawa Tengah Siapkan Strategi, Antisipasi Kemacetan dan Bencana Mudik Lebaran

05

Kapolri Awasi Tesso Nilo, Pulihkan Habitat Gajah Sumatera Seluas 81 Ribu Hektare

06

Bencana Sumut: Ribuan Korban Mengungsi, Pemerintah Percepat Relokasi Hunian

Berita Terbaru











× www.domainesia.com
× www.domainesia.com