Jakarta – Penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji dinilai sebagai langkah krusial untuk membongkar praktik korupsi yang telah lama mencoreng sektor ibadah ini.
Penilaian ini disampaikan oleh mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Praswad Nugraha, yang menekankan pentingnya penuntasan kasus ini secara komprehensif.
“Penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka adalah salah satu langkah kunci yang sudah tepat dilakukan oleh KPK karena yang bersangkutan memiliki peran signifikan dalam penentuan kuota haji,” ujar Praswad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (9/1/2026).
Praswad, yang berpengalaman menangani kasus korupsi haji di masa lalu, meyakini bahwa pengungkapan tuntas kasus kuota haji akan memberikan dampak positif bagi kondisi sosial politik yang selama ini rentan terhadap intervensi.
Langkah KPK ini juga dinilai sebagai bukti keseriusan lembaga antirasuah tersebut dalam membongkar perkara tanpa terpengaruh tekanan dari pihak manapun.
Namun, Praswad mengingatkan bahwa penetapan tersangka bukanlah akhir dari segalanya.
KPK diharapkan terus menunjukkan komitmennya dengan langkah-langkah konkret, mengingat dampak korupsi haji sangat luas bagi masyarakat Indonesia.
Ia mendesak KPK untuk melanjutkan proses hukum secara serius, termasuk melakukan penahanan jika diperlukan dan segera melimpahkan perkara ke pengadilan.
Selain itu, KPK harus mampu mengungkap sindikasi korupsi kuota haji yang diduga telah mengakar di kementerian terkait.
Praswad menekankan pentingnya memastikan praktik serupa tidak terulang kembali di lingkungan kementerian.
Menurutnya, keberhasilan membongkar jaringan dan aktor-aktor lain di balik korupsi kuota haji akan menjadi tolok ukur keberhasilan KPK dalam menuntaskan perkara ini secara menyeluruh.

