Tangerang – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan sebagai perlindungan pekerja. Imbauan ini disampaikan saat kunjungan kerja ke PT Indah Kiat Pulp and Paper, Tangerang Selatan, Selasa (3/2/2026).
Afriansyah menjelaskan, kepatuhan norma ketenagakerjaan mencakup kejelasan hubungan kerja, pembayaran upah sesuai ketentuan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan, penerapan waktu kerja dan istirahat, hak cuti, serta standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
"Kepatuhan norma ketenagakerjaan ini sangat penting karena langsung berdampak pada perlindungan dan keselamatan pekerja," ujar Afriansyah.
Dalam kunjungannya, Afriansyah menilai PT Indah Kiat Pulp and Paper telah menjalankan norma ketenagakerjaan sesuai peraturan. Ia berharap praktik ini menjadi contoh bagi perusahaan lain, khususnya di Banten dan Tangerang Selatan.
Memasuki Bulan K3 Nasional, Afriansyah menekankan bahwa ekosistem ketenagakerjaan unggul tidak cukup hanya ditopang regulasi. Peningkatan pemahaman dan kesadaran dalam menerapkan norma serta budaya K3 diperlukan.
"Penerapan budaya K3 yang baik dapat melindungi pekerja dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, sehingga mendorong terwujudnya pekerjaan layak," tegas Afriansyah.
Ia menambahkan, pekerjaan layak harus memenuhi tiga kondisi: tersedia bagi seluruh penduduk usia produktif tanpa diskriminasi, memberikan perlindungan sosial, serta menjamin tersalurnya suara dan aspirasi pekerja melalui dialog sosial.
Afriansyah mengingatkan, pelaksanaan K3 bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama seluruh pemangku kepentingan.
"Melalui pembudayaan K3 yang dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan, kita dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan layak bagi semua," pungkasnya.

