Jakarta Barat – Polisi menangkap komplotan pencuri motor bersenjata api yang beraksi di Palmerah. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Iman Imanuddin, mengatakan pelaku teridentifikasi berkat keterangan korban dan saksi.
VV ditangkap di sebuah hotel di Gondokusuman, Yogyakarta pada Jumat, 9 Januari 2026. RC dibekuk di Cimahi, Jawa Barat pada Sabtu, 10 Januari 2026. Mereka dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya.
"Tim Gabungan Jatanras Polda Metro Jaya dan Jatanras Polda DIY berhasil mengungkap pelaku curanmor dan penembakan 1 orang warga di Palmerah Jakarta Barat," kata Iman pada Minggu, 11 Januari 2026.
Iman menjelaskan VV berperan sebagai joki dan eksekutor penembakan, sementara RC bertugas mengambil motor. "VV melakukan penembakan sebanyak tiga kali terhadap korban. RC pemetik motor korban," ucapnya.
Polisi menyita dua pucuk senjata api rakitan, 12 butir peluru, satu set kunci letter T beserta 15 anak kunci, tujuh unit sepeda motor hasil kejahatan, pakaian yang dipakai saat beraksi, serta rekaman CCTV.
Iman mengungkapkan pelaku melakukan empat aksi pencurian motor dalam sehari di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, salah satunya di Jalan Andong II, Kota Bambu Selatan, Palmerah, pada Rabu, 7 Januari 2026.
"Pada waktu pagi hari pelaku dengan menggunakan sepeda motor keliling mencari kendaraan sepeda motor yang terparkir, di mana ketika menemukan sepeda motor, pelaku mengambil motor dengan cara merusak lubang kunci menggunakan alat kunci letter T," ujarnya.
Korban mendengar mesin motornya menyala saat berada di dalam rumah. Saat keluar, motornya sudah dibawa kabur pelaku. Korban dan warga mengejar dan menahan pelaku, namun salah satu pelaku menembak warga tiga kali. Peluru mengenai kaki korban.
"Korban berusaha mengejar dan korban berhasil diamankan tetapi pelaku berontak dan berusaha kabur mengeluarkan senjata api dan pelaku menembak sebanyak 3x ke arah saksi M yang membantu korban untuk mengamankan pelaku sehingga mengakibatkan luka pada kaki korban dan pelaku melarikan diri," ucapnya.
Komplotan ini juga beraksi di Tomang, Tanjung Duren, hingga Duren Sawit dengan modus membobol motor terparkir menggunakan kunci letter T. "Di hari yang sama pelaku empat kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor," ujar Iman.
Pelaku dijerat Pasal 479 KUHP dan atau Pasal 468 KUHP. "Tersangka dibawa ke Subdit Umum Jatanras Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya.
Sebelumnya, seorang penjual beras berinisial M (21) ditembak komplotan pencuri motor di Jalan Andong III, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Video kejadian itu viral di media sosial, menunjukkan korban berusaha menghadang pelaku yang membawa kabur motor warga.

