Jakarta – Delpedro Marhein, Direktur Eksekutif Lokataro Foundation, divonis bebas dalam sidang dugaan penghasutan terkait demonstrasi Agustus 2025. Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (Aktivis Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Unri) juga dibebaskan.
"Kemenangan ini, vonis bebas ini bukan hanya milik kami berempat, bukan hanya milik tahanan politik di Jakarta, tapi milik seluruh tahanan politik dan masyarakat Indonesia di luar sana," ujar Delpedro usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2026).
Delpedro berharap putusan ini menjadi yurisprudensi bagi hakim yang mengadili tahanan politik serupa.
"Baik di Jatim, Jabar, Jateng dan wilayah lainnya harap menggunakan yurisprudensi atau pertimbangan majelis hakim yang demikian arif dan bijaksana!" tegas Delpedro.
"Kami ucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menggunakan prinsip HAM, demokrasi, kebebasan berpendapat dalam putusannya. Kami mengapresiasi keberanian, kearifan dan kebijakan majelis hakim," tambahnya.
Delpedro meminta jaksa tidak mengajukan banding atas vonis bebas tersebut.
"Kami juga berharap kepada jaksa penuntut umum untuk tidak mengajukan banding ataupun mengajukan kasasi dan seterusnya, kami harap. Tidak ada upaya hukum lagi, perlawanan hukum lagi dari kejaksaan. Kami harap ini menjadi putusan yang akhir dan bisa diterima sebagai keputusan yang menyelamatkan demokrasi, kebebasan berpendapat!" pungkas Delpedro.

