Jakarta – Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen, bersama Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (Aktivis Gejayan Memanggil), dan Khariq Anhar (Mahasiswa Universitas Riau), divonis bebas oleh majelis hakim atas dugaan penghasutan yang menyebabkan kericuhan demonstrasi Agustus 2025.
Hakim menyatakan, "Tidak terdapat bukti bahwa para terdakwa telah mengetahui informasi tersebut keliru sebelum menyebarkannya. Tidak terdapat bukti hubungan sebab akibat langsung atau antara unggahan para terdakwa dengan terjadinya kerusuhan. Kerusuhan yang terjadi lebih berkaitan dengan peristiwa faktual di lapangan yang berdiri sendiri."
"Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," lanjut hakim dalam persidangan, Kamis (6/3/2026).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yaitu dua tahun penjara. Jaksa berpendapat bahwa mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan melalui 19 unggahan konten di media sosial yang dinilai memicu eskalasi kerusuhan.
Konten-konten tersebut diunggah melalui akun media sosial seperti Blok Politik Pelajar, Lokataru Foundation, Gejayan Memanggil, dan Aliansi Mahasiswa Menggugat, yang pengelolaannya disetujui oleh para terdakwa.

