Berita

Pengacara Soroti Kejanggalan: Selebgram Nabilah O’Brien Jadi Tersangka, Ajukan Pembelaan

Jakarta – Kuasa hukum selebgram Nabilah O’Brien, Goldie Natasya Swarovski, menyoroti kejanggalan dalam penetapan tersangka kliennya, yang disebut sebagai korban pencurian.

"Kami melihat ada banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan dan penyidikan di Siber Bareskrim Polri," ujar Goldie dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/3/2026).

Menurut Goldie, peristiwa bermula pada 19 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. Dua orang berinisial Z dan E datang ke restoran Bibi Kelinci, di kawasan Kemang, Jakarta Selatan dan memesan 14 makanan serta minuman.

Tak lama kemudian, keduanya disebut menerobos masuk ke area dapur yang merupakan area terbatas bagi pelanggan.

"Berdasarkan CCTV, terduga pelaku Z dan E terlihat memukul lengan kanan head kitchen kami, Abdul Hamid, juga memukul chiller sambil mengancam akan mengobrak-abrik restoran," ujarnya.

Jusuf Kalla Mendesak Indonesia Berpihak pada Negara Teraniaya, Termasuk Iran

Pasangan tersebut meninggalkan restoran tanpa membayar pesanan sekitar pukul 23.05 WIB. Seorang staf bernama Rahmat sempat mengejar ke area parkir sambil membawa mesin EDC untuk menagih pembayaran. Namun permintaan itu tidak diindahkan.

"Staf kami mengejar untuk meminta pembayaran, tapi tidak direspons," kata Goldie.

Goldie menyebut Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut pada 20 Desember 2025. Menurutnya, unggahan itu dibuat untuk memberi peringatan kepada pelaku usaha lain agar berhati-hati.

"Tujuannya untuk kepentingan publik dan preventif, agar pelaku usaha lain tidak mengalami kejadian serupa," ucapnya.

Sebelumnya, kata Goldie, Nabilah juga melayangkan somasi pada 24 September 2025 agar pihak yang terlibat meminta maaf secara terbuka. Namun somasi itu dibalas dengan tuntutan ganti rugi Rp 1 Miliar karena dianggap merugikan pihak yang disomasi.

Polisi Tahan Richard Lee: Hambat Penyidikan, Langgar Wajib Lapor

"Terduga pelaku justru mensomasi balik klien kami dengan tuntutan Rp 1 miliar," kata Goldie.

Kasus kemudian bergulir di kepolisian. Nabilah melapor ke Polsek Mampang Prapatan terkait dugaan pencurian.

Di sisi lain, pihak yang disebut dalam unggahan CCTV melaporkan Nabilah atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Goldie mengatakan proses mediasi sempat dilakukan dua kali namun tidak mencapai kesepakatan.

Menurutnya, pada 24 Februari 2026 Polsek Mampang menetapkan pria berinisial Z sebagai tersangka dugaan pencurian. Namun dua hari kemudian, tepatnya 26 Februari 2026, Bareskrim Polri menggelar perkara laporan pencemaran nama baik yang menjerat Nabilah.

"Klien kami menerima surat penetapan tersangka pada 28 Februari 2026," ujarnya.

Payakumbuh Paparkan Strategi Digitalisasi Transaksi Daerah di Forum Nasional

Goldie menilai penetapan tersebut janggal karena dinilai terlalu cepat.

"Kami sudah melayangkan pengaduan masyarakat dan permohonan gelar perkara khusus ke Biro Wassidik Bareskrim Polri," kata Goldie.

Goldie kemudian mempertanyakan penetapan tersangka terhadap kliennya terkait unggahan rekaman CCTV keributan di restorannya di Kemang, Jakarta Selatan.

Menurut Goldie, hingga kini pihaknya masih bingung karena banyak akun media sosial yang juga kerap mengunggah rekaman CCTV kejadian kriminal.

"Kami juga tidak tahu. Banyak sekali akun CCTV di mana-mana, tapi kenapa klien kami yang jadi tersangka," kata Goldie.

Dia menilai tidak jelas unsur pidana yang disangkakan terhadap Nabilah dalam kasus tersebut.

"Di mana unsurnya? Kalau menyebarkan CCTV itu tindak pidana, orang tidak akan mau menyebarkannya," ucapnya.

Goldie menegaskan rekaman CCTV yang diunggah kliennya merupakan kejadian nyata yang terjadi di restoran milik Nabilah.

"CCTV-nya nyata, korbannya nyata, kerugian materinya nyata," kata dia.

Dia juga menyebut dua orang yang terekam dalam kejadian tersebut, berinisial Z dan E, bahkan telah diproses hukum di Polsek Mampang Prapatan.

"Pihak Z dan E sudah menjadi tersangka di Polsek. Tapi klien kami juga ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang kami anggap janggal," ujarnya.

Dia berharap penyidikan terhadap kliennya dihentikan karena menilai unsur pidana tidak terpenuhi.

Komentar

Berita Populer

01

Kapitalisasi Pasar Saham Syariah Indonesia Sentuh Rp7.578 Triliun, Kuasai Mayoritas Pasar

02

AHY Yakinkan Prabowo: Demokrat Turun ke Daerah, Bukan Taktik Pemilu Dini

03

DPR Desak Hukuman Berat Bagi Pemburu Gajah Sumatera, Lindungi Ekosistem

04

Prabowo Kirim Surat Duka Iran, Soroti Deeskalasi Konflik AS-Israel

05

Polisi Berpeci dan Bersorban Amankan Demo di Bulan Ramadan

06

Bintara Muda Polda Sulsel Tewas, Diduga Dianiaya Senior; Polisi Selidiki

Berita Terbaru











× www.domainesia.com
× www.domainesia.com