Jakarta – Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Hibnu Nugroho, menilai narasi kriminalisasi atau politisasi perkara Nadiem Makarim tidak relevan dalam persidangan. Hakim dan jaksa fokus pada pembuktian dakwaan.
Hibnu menyatakan, upaya pihak Nadiem membangun opini publik dengan membandingkan kasusnya dengan perkara Tom Lembong sah-sah saja. Namun, klaim tersebut harus diuji objektif di ruang sidang.
"Itu sah-sah aja. Tapi saya kira hakim maupun jaksa akan fokus pada pembuktian yang ada. Bahwa ini (kasus Nadiem) adalah perkara hukum bukan politik. Bicara hukum adalah bicara bukti," kata Hibnu, Jumat (16/1/2026).
Pernyataan Hibnu menanggapi konten media sosial yang menyebut perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook sebagai politisasi. Nadiem berstatus terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
Hibnu menegaskan, eksepsi Nadiem yang menyatakan dakwaan jaksa kabur tidak bisa dianggap benar. Majelis hakim menolak eksepsi tersebut sehingga perkara berlanjut ke tahap pembuktian.
Menurut Hibnu, kekuatan alat bukti ditentukan oleh keterkaitannya dengan alat bukti lain serta keterangan yang saling menguatkan.
"Dimana bukti itu bernilai kalau antara bukti satu selaras dengan bukti yang lain, antara bukti satu dengan keterangan yang lain," jelasnya.
Ia menambahkan, alat bukti dalam persidangan tidak dapat dinilai terpisah, melainkan harus dibaca utuh dan berkesinambungan.

