Jakarta – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono oleh Aliansi Muda Muhammadiyah bukan sikap resmi organisasi. Laporan tersebut diajukan ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2026 dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ketua Majelis Pembinaan Kader dan Sumber Daya Insani (MPKSDI) PP Muhammadiyah, Bachtiar Dwi Kurniawan, menegaskan bahwa "Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah," Jumat (9/1).
Bachtiar menambahkan, "Muhammadiyah sebagai organisasi Islam yang berlandaskan dakwah amar makruf nahi munkar senantiasa menjunjung tinggi prinsip keadaban publik, hukum yang berkeadilan, serta penyelesaian persoalan secara arif dan bijaksana."
Bachtiar menegaskan, sikap resmi Muhammadiyah hanya disampaikan oleh pimpinan yang berwenang sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah. "Pengatasnamaan Muhammadiyah oleh kelompok atau individu tertentu dalam konteks tindakan hukum maupun pernyataan publik tidak serta-merta mencerminkan pandangan dan sikap Persyarikatan Muhammadiyah," tegasnya.
Muhammadiyah menghormati hak setiap warga negara menempuh jalur hukum, namun hal tersebut menjadi tanggung jawab pribadi atau kelompok, bukan institusi Muhammadiyah.
Muhammadiyah mengajak semua pihak, terutama generasi muda, untuk menjaga etika bermedia, kedewasaan dalam menyikapi perbedaan pendapat, dan menghindari tindakan yang menimbulkan kesalahpahaman.
Bachtiar menyimpulkan, "Spirit Muhammadiyah adalah membangun umat dan bangsa dengan Cara-cara yang konstruktif, dialogis, dan mencerahkan."

