Berita

Mataram Dorong SPPG MBG Kelola Sampah Mandiri, Kurangi Beban TPA

Mataram – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram bekerja sama dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk melakukan pemilahan sampah secara mandiri. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap peningkatan volume sampah kota dan keterbatasan kapasitas TPA Kebon Kongok.

Pemerintah Kota Mataram menilai pengelolaan sampah harus dimulai dari sumbernya, tidak hanya mengandalkan sistem kumpul-angkut-buang. Keterlibatan SPPG MBG diharapkan dapat mengubah pola pengelolaan sampah menjadi lebih mandiri dan berkelanjutan.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Mataram, Salikin, menyatakan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang diangkut ke TPA. "Karena itu, kami sudah minta sekitar 48 SPPG MBG di Kota Mataram untuk mengolah sampah organik dan anorganik secara mandiri," ujarnya. Upaya ini diharapkan dapat mengurangi ketergantungan pada sistem pengangkutan sampah dan meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah di tingkat penghasil.

Salikin menyampaikan bahwa pemilahan sampah di SPPG MBG menjadi langkah penting untuk mengendalikan timbulan sampah harian. "Setiap unit SPPG MBG diketahui menghasilkan sampah dalam jumlah besar dengan komposisi yang relatif seimbang antara sampah organik dan anorganik," katanya. Dalam sehari, satu SPPG MBG memproduksi sampah sekitar 100–300 ton, dengan komposisi sekitar 50 persen sampah organik dan 50 persen sampah anorganik.

Seluruh petugas SPPG MBG telah diberikan edukasi terkait pemilahan sampah dari sumber, dan masing-masing unit diminta menandatangani surat pernyataan kerja sama pilah sampah. Setiap SPPG MBG diwajibkan memilah sampah menjadi tiga kategori: sisa makanan dan sayuran, sampah anorganik bernilai jual, dan sampah residu yang tidak dapat diolah.

Polisi Manado Sita Kosmetik Ilegal Serta Perketat Pengawasan Jalur Distribusi Pelabuhan

Untuk sampah sisa makanan dan sayuran, SPPG MBG didorong bekerja sama dengan peternak unggas, babi, maggot, dan pihak lain agar sampah organik dapat dimanfaatkan. Sementara itu, sampah anorganik dapat dikelola melalui bank sampah atau dijual kepada pengepul. "Jadi sisa sampah dari masing-masing SPPG sekitar 20–30 persen merupakan residu yang tidak bisa diolah, akan kami tangani," terang Salikin.

DLH Kota Mataram menegaskan bahwa pengelolaan sampah mandiri tidak hanya berlaku bagi SPPG MBG, tetapi juga bagi pelaku usaha hotel, restoran, dan katering. Apabila tidak menjalankan pemilahan sampah meski telah diberikan edukasi dan peringatan, DLH akan menjatuhkan sanksi. "Sampah yang tidak dipilah oleh SPPG MBG dan pelaku usaha horeka, tidak akan kami angkut," katanya. Kebijakan ini diterapkan untuk menegaskan kewajiban pemilahan sampah dari sumber oleh SPPG MBG.

Komentar

Berita Populer

01

PSI Mendesak DKI Terapkan Jadwal Pengambilan Sampah Setelah Longsor Bantargebang

02

Kapitalisasi Pasar Saham Syariah Indonesia Sentuh Rp7.578 Triliun, Kuasai Mayoritas Pasar

03

AHY Yakinkan Prabowo: Demokrat Turun ke Daerah, Bukan Taktik Pemilu Dini

04

Kapolri Awasi Tesso Nilo, Pulihkan Habitat Gajah Sumatera Seluas 81 Ribu Hektare

05

Jawa Tengah Siapkan Strategi, Antisipasi Kemacetan dan Bencana Mudik Lebaran

06

Bencana Sumut: Ribuan Korban Mengungsi, Pemerintah Percepat Relokasi Hunian

Berita Terbaru











× www.domainesia.com
× www.domainesia.com