Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewaspadai potensi gratifikasi terselubung melalui parsel Lebaran yang diterima penyelenggara negara. Untuk mencegah praktik transaksional, KPK menyediakan layanan pelaporan daring.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, "Bisa berinisiatif membuat layanan online. Jadi setiap penyelenggara negara ataupun ASN yang tidak berkesempatan untuk melaporkan langsung ke KPK, maka bisa melaporkan melalui aplikasi ataupun web-based di GOL (gratifikasi online) ke situs gol.kpk.go.id."
Budi menjelaskan, pelapor dapat mengisi data diri, jenis pemberian, dan kronologi serah terima barang atau jasa. "Kalau itu dalam bentuk barang juga silakan difoto, kemudian dilampirkan (attach) dalam laporan tersebut. Jadi tidak harus atau tidak langsung untuk dikirimkan kepada KPK," jelas Budi.
"Jadi nanti via aplikasi tersebut, nanti KPK akan analisis. Jika memang itu ditentukan menjadi milik negara, maka barang itu bisa dikirimkan. Tapi kalau itu menjadi milik penerima, ya silakan itu sah untuk diterima," imbuhnya.
Untuk parsel berupa makanan, KPK menyarankan agar disalurkan kepada pihak yang lebih membutuhkan. "Untuk makanan, biasanya KPK menyarankan jika memang tidak bisa melakukan penolakan, silakan untuk dibagikan kepada pihak lain ya. Biasanya ke panti asuhan atau ke apa namanya, pos kamling, dan beberapa entitas lain ya," tegas Budi.
Tindakan ini bertujuan mencegah konflik kepentingan. "Jadi kekhawatirannya adalah ketika kita sebagai penyelenggara negara atau ASN menerima sesuatu dari pihak swasta misalnya ya, di kemudian hari ada suatu tender misalnya, ada suatu pengadaan barang dan jasa, maka dikhawatirkan kecenderungan kemudian pihak ASN atau penyelenggara negara ini memilih swasta yang sudah pernah memberikan gratifikasi itu untuk kita pilih sebagai pemenang," jelas Budi.
KPK juga mengingatkan pihak swasta untuk tidak memberikan sesuatu yang dapat dianggap sebagai gratifikasi. Budi menjelaskan, dalam konteks gratifikasi, KPK belum memiliki dasar hukum untuk menjerat pemberi, kecuali dalam kasus suap.
"Kalau untuk kita bicara tindak pidana gratifikasi tidak ada, kecuali suap gitu ya. Ada atas pemberian itu mendorong seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Nah itu ada memang kena pasalnya. Tapi kalau itu pure (murni) gratifikasi, maka yang disangkakan adalah pihak penerima saja," tutur Budi.
"Tapi dalam konteks pencegahan, maka kami juga mengimbau agar para pelaku bisnis atau pihak swasta juga jangan kemudian memberi sesuatu atas pelayanan publik, atas tugas dan fungsi yang memang itu menjadi tanggung jawab dan amanah seorang penyelenggara negara atau ASN," pungkasnya.

