Jakarta – KPK mengungkap Wakil Kepala PN Depok Bambang Setyawan diduga menerima gratifikasi Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama 2025-2026.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, "Dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa BBG (Bambang Setyawan) juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026," saat konferensi pers, Jakarta, Jumat (6/2/2026).
Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan janji atau hadiah pengurusan sengketa di PN Depok.
Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita di PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD (PT KARABHA DIGDAYA) dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.

