Berita

KPK Ungkap Wakil Kepala PN Depok Diduga Terima Gratifikasi Rp 2,5 Miliar

Jakarta – KPK mengungkap Wakil Kepala PN Depok Bambang Setyawan diduga menerima gratifikasi Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama 2025-2026.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, "Dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK mendapatkan data dari PPATK, bahwa BBG (Bambang Setyawan) juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026," saat konferensi pers, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Bambang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan janji atau hadiah pengurusan sengketa di PN Depok.

Dia ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu I Wayan Eka Mariarta selaku Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Yohansyah Maruanaya selaku Jurusita di PN Depok, Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT KD (PT KARABHA DIGDAYA) dan Berliana Tri Kusuma selaku Head Corporate Legal PT KD.

Komentar
Bocah Kalimantan Barat Kritik Jalan Rusak dan Sentil Kinerja Pemerintah Daerah

Berita Populer

01

PSI Mendesak DKI Terapkan Jadwal Pengambilan Sampah Setelah Longsor Bantargebang

02

Kapitalisasi Pasar Saham Syariah Indonesia Sentuh Rp7.578 Triliun, Kuasai Mayoritas Pasar

03

AHY Yakinkan Prabowo: Demokrat Turun ke Daerah, Bukan Taktik Pemilu Dini

04

Jawa Tengah Siapkan Strategi, Antisipasi Kemacetan dan Bencana Mudik Lebaran

05

Kapolri Awasi Tesso Nilo, Pulihkan Habitat Gajah Sumatera Seluas 81 Ribu Hektare

06

Bencana Sumut: Ribuan Korban Mengungsi, Pemerintah Percepat Relokasi Hunian

Berita Terbaru











× www.domainesia.com
× www.domainesia.com