Jakarta – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka korupsi kuota haji periode 2020-2024. KPK belum menahan Yaqut, namun berjanji akan segera melakukannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, "Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK tentu juga ingin agar proses penyidikan bisa berjalan efektif," di Gedung KPK, Jumat (9/1).
KPK memastikan penahanan tidak akan dilakukan pada hari itu. Budi menegaskan, "Bukan nanti hari ini ya, tentunya nanti kita (tahan), nanti kami akan lakukan."
Penetapan tersangka ini tertulis dalam surat yang sudah dikirimkan kepada Yaqut. Budi menambahkan, "Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait mengenai pemeriksaannya lagi kapan, termasuk juga penahanannya, nanti kami akan update."
Penetapan tersangka Yaqut terkait dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Budi membenarkan kabar tersebut, "Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji."

