Pati – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan jual beli jabatan perangkat desa. Sudewo membantah pernah membicarakan kesepakatan apapun soal jual beli jabatan.
"Saya belum pernah membahas secara formal maupun secara informal kepada siapa pun, kepada Kepala Desa, seluruh Kepala Desa Kabupaten Pati, saya belum pernah membahasnya, kepada Camat, kepada OPD, belum pernah membahasnya sama sekali," kata Sudewo sesaat hendak ditahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Sudewo mengklaim dirinya adalah korban dari perbuatan anak buahnya sendiri.
"Saya menganggap, saya ini dikorbankan, saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali!" klaim dia.
Sudewo berkilah, semua jabatan di bawah kendalinya bakal dilakukan secara adil dan computer based atau berbasis komputer. Tujuannya, demi menutup celah kecurangan dari pihak mana pun.
"Sebagai penegasan bahwa saat seleksi nantinya itu betul-betul fair dan objektif, tidak ada celah untuk bermain," jelas dia.
Sebagai bukti, Sudewo menyeret nama Tri Suharyono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa yang tupoksinya menangani perangkat desa pada awal Desember 2025 untuk membuat regulasi yang disusun menutup peluang terjadinya praktik penyimpangan dalam seleksi perangkat desa.
"Supaya draf Peraturan Bupati nanti itu betul-betul dibuat tidak ada celah bagi siapa pun untuk bermain. Salah satunya adalah seleksinya sistem CAT (Computer Assisted Test) dan juga mengundang Ormas, LSM, dan semua pihak termasuk media untuk melakukan pengawasan seleksi," urainya.
Sudewo mengaku tidak pernah meminta dan menerima imbalan dari siapa pun dalam seleksi jabatan di tiap tingkatan kabupaten Pati.
"Selama saya menjadi Bupati itu, pada pengangkatan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati, baik Eselon tiga maupun Eselon dua yang ratusan orang, termasuk pejabat di Rumah Sakit Umum Daerah dan BUMD, tidak ada satu pun yang transaksional. Saya tidak menerima imbalan apa pun," dia menandasi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan total 3 tersangka selain Sudewo. Berikut identitasnya:
a. Abdul Suyono selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan;
b. Sumarjiono selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken;
c. Karjan selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.
Tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan Karjan, Sumarjiono, Abdul Suyono, dan Sudewo.
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama sejak hari ini di Rutan Merah Putih Jakarta. Atas perbuatannya, tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 20 huruf c KUHP.

