Depok – KPK menahan Ketua, Wakil Ketua, dan Juru Sita Pengadilan Negeri Depok dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap pengurusan sengketa lahan. Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/2/2026) malam, dengan total tujuh orang diamankan.
Dari tujuh orang yang ditangkap, tiga di antaranya berasal dari PN Depok dan empat lainnya dari pihak perusahaan PT KRB. KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Jumat (6/2/2026).
Selain penangkapan, tim KPK menyita uang tunai Rp 850 juta yang ditemukan dalam tas serta barang elektronik. Lima tersangka yang ditahan termasuk I Wayan Eka Mariarta (Ketua PN Depok), Bambang Setyawan (Wakil Ketua PN Depok), dan Yohansyah Maruanaya (Jurusita PN Depok).
Para tersangka kini ditahan di Rutan cabang Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini bermula dari laporan dugaan penerimaan janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok.

