Depok – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lima tersangka kasus korupsi terkait pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok. Penahanan dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis, 5 Februari 2026.
Tiga dari lima tersangka merupakan pejabat Pengadilan Negeri Depok, yakni Ketua I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua Bambang Setyawan, dan Juru Sita Yohansyah Maruanaya. Dua tersangka lainnya adalah Trisnadi Yulrisman selaku Direktur Utama PT Karabha Digdaya dan Berliana Tri Kusuma (Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya).
"KPK resmi menahan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri Depok," ujar seorang sumber di KPK.
Selain menangkap para tersangka, tim KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 850 juta dalam sebuah tas atau ransel serta barang elektronik. Kelima tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK.

